Anggota DPRD Ini bak Keledai, Ulangi Kesalahan Terjerat Narkoba, Pukulan untuk Hanura
Partai Hanura mendapat pukulan telak setelah lima orang anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) ditangkap karena pesta narkoba.
TRIBUNJABAR.ID - Partai Hanura mendapat pukulan telak setelah lima orang anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) ditangkap karena pesta narkoba.
Sebab, satu di antara anggota yang tertangkap tersebut pernah mengalami hal serupa dan belum mendapat tindakan dari Partai Hanura.
Lima orang anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Pabura) tertangkap pesta narkoba di satu hiburan malam yang ada di hotel Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sabtu (7/8/2021) dini hari.
Adapun kelima anggota DPRD Labura itu yakni Pebrianto Gultom (anggota Fraksi Hanura DPRD Labura), Jainal Samosir (Ketua Fraksi Hanura DPRD Labura), M Ali Borkat (Ketua DPC PPP Labura), Khoirul Anwar Panjaitan (anggota Fraksi Golkar), dan Giat Kurniawan (anggota Fraksi PAN).
Yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah Pebrianto Gultom dan Jainal Samosir.
Keduanya merupakan kader Partai Hanura Sumut, di bawah kepemimpinan Ketua DPD Hanura Sumut, Kodrat Shah.
Pebrianto Gultom sudah dua kali tertangkap dalam kasus serupa oleh polisi.
Berkaitan dengan Pebrianto Gultom, meskipun sempat diancam akan di-PAW (pergantian antarwaktu) kan oleh partai, nyatanya dia masih menjabat.
Bahkan Pebrianto Gultom masih bisa mengulangi kesalahan yang sama, yakni pesta narkoba bersama sejumlah wanita malam.
Berdasarkan penelurusan www.tribun-medan.com, Pebrianto Gultom ini sudah pernah divonis Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkoba.
Sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, Pebrianto Gultom divonis rehab oleh hakim Saidin Bagariang pada 15 Februari 2021.
Adapun amar putusan hakim menyebutkan bahwa Pebrianto Gultom bersama Juliandi Limbong dan Lidia Rinanda terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai 1/4 (seperempat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna pink dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram.
Ketiganya kemudian dijatuhi hukuman enam bulan dengan ketentuan rehabilitasi.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Pebrianto Gultom dan Juliandi Limbong dihukum 10 bulan penjara.
Sementara Lidia Rinanda, dituntut jaksa delapan bulan penjara.
Dalam kasus ini, semestinya Pebrianto Gultom menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi narkoba Yayasan Untuk Anak Mandiri Indonesia (YUAMI) di Jalan Permasyarakatan, Gang Sagu No 1 Kampung Lalang, Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Bila merujuk putusan hakim tersebut, harusnya Pebrianto Gultom masih menjalani masa rehabilitasi.
Tapi anehnya, Pebrianto Gultom sudah melenggang bebas dan sekarang ditangkap lagi pesta narkoba bersama teman-temannya.
Baca juga: Penjelasan Lionel Messi tentang Foto Bersama Empat Pemain PSG yang Dianggap Sinyal
Positif Konsumsi Narkoba
Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting, memastikan bahwa kelima anggota DPRD Labura itu positif mengonsumsi narkoba.
Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan urine para tersangka.
Untuk saat ini, lima wakil rakyat yang pesta narkoba bersama para wanita malam itu masih menjalani pemeriksaan di Polres Asahan.
Sejauh ini belum dapat dijabarkan dari mana kelimanya memperoleh narkoba.
Baca juga: Robert Alberts Tak Tahu Kondisi Pemain Persib Bandung, Berharap Kabar Baik Setelah 9 Agustus
Apakah narkoba itu disediakan oleh Pebrianto Gultom yang sudah berpengalaman mengonsumsi narkoba, atau justru dari wanita malam yang dibayar untuk menemani karaoke para pejabat negara tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pukulan Telak Bagi Hanura Sumut, Dua Kadernya Pesta Narkoba dan Perjalanan Kasus Pebrianto Gultom