Kisah Bripka Arif Setiawan, Bantu Jualan Koran dan Tisu, Dalam 15 Menit Habis Dibeli
Setelah pengamanan vaksinasi massal, Bripka Arif Setiawan membantu Agus menjual koran dan tisu
TRIBUNJABAR.ID, SOLO- Bripka Arif Setiawan menjadi viral dan mendapat penghargaan karena membantu seorang pedagan menjual koran dan tisu.
Pedagang koran dan tisu yang dibantu Bripka Arif Setiawan bernama Agus.
Berkat bantuan anggota Satlantas Polresta Solo, itu jualan Agus ludes hanya dalam waktu 15 menit.
Bahkan, Agus mendapat uang lebih lantaran ada pembeli yang tidak menerima uang kembali.
Karena sikapnya itu, Bripka Arif Setiawan menerima penghargaan dari Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca juga: Temukan Uang Rp 3,9 Juta di ATM, Pria Ini Ditangkap Polisi Sebulan Kemudian, Tuduhannya Mencuri
Ia membantu menjualkan koran dan tisu Agus setelah selesai pengamanan vaksinasi massal Merdeka Candi di Graha Saba, Kamis (5/8/2021) kemarin.
Setelah patroli menggunakan motor gede, Bripka Arif Setiawan mengarah ke Gemblegan. Di sana, ia tak sengaja, melihat Pak Agus, warga yang tinggal di belakang SPBU Laweyan.
"Kemudian saya di depan Pasar Hardjodaksino mutar kendaraan, lalu saya parkir di sebelah kiri. Terbersit dari kami, langsung mendatangi Pak Agus. Tidak tahu kalau sampai viral," ucap Bripka Arif Setiawan, Jumat (6/8/2021).
Di situ, dia bertanya kepada penjual koran soal koran yang tersisa.
"Saya tanya Pak Agus 'korannya masih berapa?' 'Masih banyak, Pak. Saya juga jualan tisu'," katanya.
Bripka Arif Setiawan lantas menawarkan diri untuk menjualkan koran. Menurutnya, Agus sempat takut.
"Pak, saya mau dibawa ke mana?" kata Bripka Arif Setiawan menirukan pertanyaan Agus.
Baca juga: Polres Purwakarta Beri Sembako dan Vitamin Bagi Polisi yang Sedang Isolasi Mandiri
Polisi itu kemudian menjelaskan maksudnya, membantu menjual koran dan tisu yang masih tersisa.
Bripka Arif Setiawan bersyukur, kurang lebih 15 menit dagangan itu habis terjual.
Menurutnya, ada beberapa warga yang melintas, memberikan Rp 10 ribu, padahal koran seharga Rp 5 ribu. Mereka menolak uang kembalian.