PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengadilan Agama Purwakarta Terima Puluhan Perkara Gugat Perceraian
Kantor Pengadilan Agama Purwakarta selama PPKM level 4 telah menerima puluhan perkara gugat perceraian namun belum dapat semuanya diproses
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Dampak dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 juga berdampak pada pelayanan masyarakat, contohnya masyarakat yang ingin mengurus surat perceraian kepada Pengadilan Agama yang saat ini sementara waktu ditutup selama PPKM.
Tercatat puluhan pasangan suami istri di Kabupatan Purwakarta yang ingin mengurus surat perceraian maupun jalani sidang harus menunda terlebih dahulu dimasa PPKM Level 4 ini.
Sekretaris Pengadilan Agama Purwakarta, Abdul Ghaffar Muhtadi mengatakan, atas penundaan jadwal sidang tersebut, pihaknya meminta masyarakat untuk memaklumi.
Baca juga: Fakta Sejauh Ini Perceraian Tyas Mirasih, Raiden Soedjono Minta Harta Gono Gini
Akan tetapi, Pengadilan Agama Purwakarta tetap menerima pendaftaran perkara yang dilakukan secara online melalui aplikasi e-Court.
"Kami harus tunduk dan patuh pada perintah Mahkamah Agung lalu pemerintah pusat dan daerah. Selama masa PPKM level 4 di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta terjadi penumpukan persidangan pascapelaksanaan PPKM," kata Abdul, Jumat, (6/8/2021).
Menurut Abdul, jelas pada penundaan kali ini banyak yang kecewa, namun pihaknya tetap meminta kepada masyarakat untuk memaklumi dengan kondisi yang saat ini masih berada di masa PPKM Level 4, hal ini dilakukan demi menjaga masyarakat dari penyebaran Covid-19.
"Banyak yang kecewa pasti, tapi saya rasa wajar soalnya mereka kepengen cepat biar selesai," ujarnya.
Baca juga: PUSPA Kabupaten Bandung Soroti Angka Perceraian dan Pernikahan di Bawah Usia 20 Tahun
Abdul menjelaskan secara rinci, saat ini ada sebanyak 30 perkara 22 diantaranya perkara gugat perceraian yang telah mendaftar di Pengadilan Agama Kabupaten pada pelaksanaan PPKM level 4 yang diberlakukan di wilayah Kabupaten Purwakarta.
"Adapun layanan pendaftaran yang kami terimakan melalui online ada sebanyak 30 perkara, diantaranya 1 perkara gugat nafkah anak, 22 perkara cerai gugat, 1 perkara cerai talak, 3 perkara itsbat nikah dan 3 perkara dispensasi nikah," ucap Abdul.
Sementara itu, Pengadilan Agama Purwakarta sendiri kembali beraktifitas terhitung tangga 2 Agustus 2021 kemarin.
Tentunya dengan adanya aktifitas yang tertunda pengadilan agama purwakarta mengalami penumpukan layanan persidangan, pengambilan produk, dan layanan pendaftaran perkara.