Fakta Sejauh Ini Perceraian Tyas Mirasih, Raiden Soedjono Minta Harta Gono Gini

Raiden Soedjono mengajukan gugatan cerainya terhadap Tyas Mirasih ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (3/8/2021).

Editor: Ravianto
Indastagram/tyasmirasih
Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kabar kurang mengenakkan datang dari artis Tyas Mirasih.

Wanita berusia 34 tahun itu resmi digugat cerai sang suami, Raiden Soedjono setelah empat tahun menikah.

Raiden Soedjono mengajukan gugatan cerainya terhadap Tyas Mirasih ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (3/8/2021).

Tyas Mirasih
Tyas Mirasih ()

Kabar tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

"Iya benar (Tyas Mirasih digugat cerai Raiden)," kata Taslimah ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (4/8/2021).

Dalam permohonan talak cerainya, Raiden Soedjono juga menuntut pembagian harta gono-gini.

Pasangan yang menikah pada 8 Juli 2017 itu akan menjalani sidang perdana pada 16 Agustus 2021.

Berikut lima fakta Tyas Mirasih yang digugat cerai Raiden Soedjono sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Diajukan pada 3 Agustus 2021

Tyas Mirasih saat ditemui di Kota Kasablanka, Senin (18/6/2018).
Tyas Mirasih saat ditemui di Kota Kasablanka, Senin (18/6/2018). (Tribunnews.com/Lendy Ramadhan)

Kabar Raiden Soedjono yang mengajukan permohonan cerai Tyas Mirasih dibenarkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

"Iya benar (Tyas Mirasih digugat cerai Raiden)," kata Taslimah ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (4/8/2021).

Taslimah menambahkan, berdasarkan data yang masuk ke Pengadilan, cerai talak Raiden terhadap Tyas terdaftar dalam nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS.

Taslimah menyebut Raiden meminta kuasa hukumnya, mengajukan cerai talak lewat ecourt atau online.

"Cerak talak didaftarkan pada 3 Agustus 2021," ucap Taslimah, dikutip dari Warta Kota.

Dalam gugatan, Taslimah mengatakan, Raiden Soedjono sebagai pemohon talak dan Tyas Mirasih sebagai termohon.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved