Kamis, 16 April 2026

Kabar Terbaru Dinar Candy, Bikin Heboh Berbikini Lalu Diperiksa Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Dinar Candy kemungkinan tak ditahan meski terancam hukuman 10 tahun penjara.

Editor: taufik ismail
via Twitter/Instagram @dinar_candy
Potongan video saat Dinar Candy protes PPKM dengan hanya mengenakan bikini di Jalan Lebak Bulus Raya, Jakarta. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Aktris asal Bandung Dinar Candy (28) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ponografi.

Penetapan tersangka merupakan dampak ulah Dinar Candy mengenakan bikini di pinggir jalan raya, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Aksi itu kemudian direkam dan diunggah di akun Instagramnya.

Dinar Candy melakukan ini sebagai bentuk protes perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 3 Agustus lalu.

Kepastian peningkatan status Dinar dari saksi menjadi tersangka dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Menurut Azis, penetapan Dinar Candy sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

"Kami merasa status ini layak dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan," kata Aziz Andriansyah.

Mengenai adik Dinar yang berperan merekam aksi Dinar, Azis mengatakan statusnya belum berubah.

"Statusnya masih saksi," ujar Azis.

Azis mengatakan, Dinar terancam hukuman maksimal terkait kasus dugaan pornografi.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," ujarnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, penyidik membuka kemungkinan tidak melakukan penahanan terhadap Dinar.

Dalam aksi nekatnya, Dinar dijerat dengan pasal 36 UU No 44 tahun 2008.

"Sedang dipertimbangkan. Kemungkinan tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif," ucap Azis.

"Ya wajib lapor saja."

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved