Info CPNS

Informasi TWK, TIU, dan TKP SKD CPNS 2021: Jumlah Soal, Skor Maksimal, dan Masa Sanggah

Bagi Anda yang mendaftar CPNS 2021 mari pelajari cara menghitung skor tes SKD (seleksi kompetensi dasar).

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Kolase Tribun Jabar
ilustrasi - soal latihan SKD TWK CPNS 2021 resmi dari BKN 

TRIBUNJABAR.ID - Bagi Anda yang mendaftar CPNS 2021 mari pelajari cara menghitung skor tes SKD (seleksi kompetensi dasar).

SKD terdiri dari soal tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Perhitungan jawaban yang benar soal TIU dan TWK berbeda dengan TKP.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Bisa Ajukan Sanggahan, Gini Caranya

Hasil hitungan itu akan berpengaruh pada lulus atau tidaknya peserta bila dibandingkan dengan passing grade.

Total soal SKD ada 110 soal yang harus diselesaikan dalam waktu 100 menit.

Berikut ini perhitungannya.

TWK : 30 butir soal, jawaban benar bernilai 5 poin, nilai maksimal 150 poin.

TIU: 35 butir soal, jawaban benar bernilai 5 poin, nilai maksimal 175 poin.

TKP: 45 butir soal, semua jawaban mempunyai nilai 1, 2, 3, 4, 5. Bila semua jawaban bernilai 5 maka nilai maksimal 225 poin.

Maka total maksimal nilai 550.

Cara Mengajukan Sanggahan

Berdasarkan jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 dilaksanakan pada 2-3 Agustus 2021.

Setelah pengumuman ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan.

Khususnya bagi pendaftar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2021 tersebut.

Seperti tahun sebelumnya, pendaftar dapat mengajukan sanggahan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi waktu masa sanggah setelah pengumuman seleksi administrasi CPNS.

Baca juga: Kumpulan Soal TWK, Dikerjakan untuk Persiapan SKD CPNS 2021 dan PPPK 2021, Total 30 Soal

Adapun masa sanggahan berlaku paling lama tiga hari dari jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi.

Masa sanggah diberikan untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Secara mekanisme, dalam masa sanggahan instansi nantinya memberikan tanggapan sanggah.

Panitia memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen persyartaan yang diajukan pelamar.

Perlu diketahui sebelumnya, sanggahan dapat diajukan bagi pendaftaran bijak berkas yang diunggah telah sesuai tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panita.

Sebagai persiapan, bila terjadi dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, Anda bisa mengetahui terlebih dahulu cara mengajukan sanggahan tersebut.

Berikut cara mengajukan sanggahan seleksi administrasi CPNS 2021.

1. Login daftar-sscasn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing.

2. Pendaftar yang dinyatakan Tidak Lulus, maka akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.

3. Perhatikan tanggal berakhir sanggah di bagian bawah keterangan 'Ajukan Sanggah'.

4. Jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol "Ajukan Sanggah" akan hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

5. Peserta silakan klik tombol "Ajukan Sanggah".

6. Kemudian akan muncul kolom sanggah yang terdiri dari "Perihal Sanggah", "Alasan Sanggah" dan "Bukti Sanggah".

7. Isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan

8. Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.

9. Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.

Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

10. Setelah selesai, klik tombol "Akhiri Proses Sanggah".

11. Setelah itu akan muncul kotak peringatan seperti dibawah ini:

Data-data yang diinputkan di kolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik "Iya" pada kotak peringatan.

12. Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan kembali.

Jika sudah selesai, peserta tinggal menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar.

Selain itu, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021 disarankan untuk segera mempersiapkan pemberkasan.

Baca juga: Cara Mengikuti Simulasi SKD Ujian CPNS 2021 Sistem CAT, Latihan Soal Sebelum Tes, Daftarnya Gratis

Tiga Hal yang Perlu Diketahui saat mengajukan sanggahan

Sebelum mengajukan sanggahan, sebaiknya pastikan terlebih dahulu kesalahan yang dilakukan pendaftar sendiri.

Meski pendaftar berkah mengajukan sanggahan bila dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

- Panita seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang dianjukan pendaftar

- Panitia seleksi intansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan dari pendaftar

- Jika alasan sangghan diterima, panitia seleksi intansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah

Baca juga: Masih Bisa Daftar CASN hingga 31 Juli, Provinsi Papua dan Papua Barat Paling Butuh Tenaga Pendidik

Cara Mengecek Pengumuman CPNS 2021

Berdasarkan jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 dilaksanakan pada 2 - 3 Agustus 2021.

Berikut link pengumuman dapat diakses melalui situs resmi SSCASN atau tautan di bawah ini.

http://sscasn.bkn.go.id/

Untuk melihat hasil seleksi administrasi CPNS 2021, setelah masuk ke laman tersebut, pendaftar login ke akun masing-masing.

Masukkan NIK KTP dan juga kata sandi yang dibuat sebelumnya. 

Pengumuman hasil seleksi administrasi pun akan terlihat. 

Selengkapnya, berikut ini cara mengecek hasil seleksi administrasi CPNS 2021:

- Buka laman sscasn.bkn.go.id  

- Pada menu bar klik "Login" 

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta password pada kolom yang tersedia 

- Klik "Masuk" 

- Apabila pelamar lolos, maka sistem SSCASN akan memuat pesan yang menyatakan kelulusan pelamar dalam seleksi administrasi 

- Terakhir, jangan lupa unduh Kartu Ujian.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved