Info CPNS

Informasi TWK, TIU, dan TKP SKD CPNS 2021: Jumlah Soal, Skor Maksimal, dan Masa Sanggah

Bagi Anda yang mendaftar CPNS 2021 mari pelajari cara menghitung skor tes SKD (seleksi kompetensi dasar).

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Kolase Tribun Jabar
ilustrasi - soal latihan SKD TWK CPNS 2021 resmi dari BKN 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi waktu masa sanggah setelah pengumuman seleksi administrasi CPNS.

Baca juga: Kumpulan Soal TWK, Dikerjakan untuk Persiapan SKD CPNS 2021 dan PPPK 2021, Total 30 Soal

Adapun masa sanggahan berlaku paling lama tiga hari dari jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi.

Masa sanggah diberikan untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Secara mekanisme, dalam masa sanggahan instansi nantinya memberikan tanggapan sanggah.

Panitia memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen persyartaan yang diajukan pelamar.

Perlu diketahui sebelumnya, sanggahan dapat diajukan bagi pendaftaran bijak berkas yang diunggah telah sesuai tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panita.

Sebagai persiapan, bila terjadi dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, Anda bisa mengetahui terlebih dahulu cara mengajukan sanggahan tersebut.

Berikut cara mengajukan sanggahan seleksi administrasi CPNS 2021.

1. Login daftar-sscasn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing.

2. Pendaftar yang dinyatakan Tidak Lulus, maka akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.

3. Perhatikan tanggal berakhir sanggah di bagian bawah keterangan 'Ajukan Sanggah'.

4. Jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol "Ajukan Sanggah" akan hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

5. Peserta silakan klik tombol "Ajukan Sanggah".

6. Kemudian akan muncul kolom sanggah yang terdiri dari "Perihal Sanggah", "Alasan Sanggah" dan "Bukti Sanggah".

7. Isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved