Baru Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Ali Langsung Dijebloskan Lagi ke Lapas Sukamiskin
Kali ini Mustafa akan menjalani pidana selama empat tahun. Sebelumnya ia dipidana tiga tahun.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Petugas dari KPK saat tiba di Lapas Sukamiskin, Kamis (26/7/2018) bersama terpidana kasus suap anggota DPRD Lampung Tengah, Mustafa Ali.
"Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucapnya.
Dalam amar putusan perkara ini, Mustafa turut dijerat pidana tambahan membayar uang pengganti mencapai Rp 17.140.997.000,00 yang sekurang-kurangnya paling lama dibayar satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
Ali menyebut, jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda Mustafa bakal disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," katanya.
Baca juga: Lapas Sukamiskin Ketambahan Penghuni Baru, Dia Suheri Terta Terpidana Kasus Suap Alih Fungsi Hutan
Berita Terkait