Baru Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Ali Langsung Dijebloskan Lagi ke Lapas Sukamiskin
Kali ini Mustafa akan menjalani pidana selama empat tahun. Sebelumnya ia dipidana tiga tahun.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar memastikan selama ini Mustafa Ali tidak pernah ke luar lembaga permasyarakat (Lapas) kelas I Sukamiskin, Bandung.
Mustafa merupakan mantan Bupati Lampung Tengah yang terjerat dua kasus korupsi sekaligus.
Pertama, Mustafa terjerat kasus pemberian suap kepada beberapa anggota DPRD Lampung tengah sebesar Rp 9,695 miliar.
Mustafa divonis tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan sesuai putusan Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST yang diputus pada 23 Juli 2018.
Mustafa pun sudah menjalani masa hukuman untuk perkara tersebut.
Baru selesai masa hukuman, KPK kembali mengeksekusi Mustafa berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021.
Ia divonis empat tahun penjara dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah.
Dikatakan Elly, Mustafa sebenarnya sudah bebas dari status sebagai napi pada Februari 2021 setelah sempat ditahan di lapas Sukamiskin.
Namun, karena pada saat kebebasannya dia kembali terjerat kasus korupsi, kata dia, maka KPK memutuskan untuk tetap menahan Mustafa di Lapas Sukamiskin.
"Jadi, dia tidak pernah dikeluarkan karena ada kasus baru. Dia ditahan lagi di Sukamiskin. Baru kemarin tanggal 5 Agustus dieksekusi lagi jadi napi (kembali)," ujar Elly, saat dihubungi Jumat (6/8/2021).
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menambahkan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang atas nama terpidana Mustafa pada 4 Agustus 2021 telah selesai dilaksanakan, dengan cara memasukkan terpidana dimaksud ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin.
Ali mengatakan, eksekusi Mustafa ini untuk menjalani pidana pokok hukuman kurungan penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Hukuman sebelumnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2018," katanya.
Selain hukuman kurungan penjara, Mustafa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 300 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucapnya.
Dalam amar putusan perkara ini, Mustafa turut dijerat pidana tambahan membayar uang pengganti mencapai Rp 17.140.997.000,00 yang sekurang-kurangnya paling lama dibayar satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
Ali menyebut, jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda Mustafa bakal disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," katanya.
Baca juga: Lapas Sukamiskin Ketambahan Penghuni Baru, Dia Suheri Terta Terpidana Kasus Suap Alih Fungsi Hutan