Selasa, 14 April 2026

Akui Potong 50 Persen BST, Kades di Karawang Beri Penjelasan Begini

Kades Pasirtalaga, Yani Utari Indrayani, mengakui adanya pemotongan bantuan sosial tunai (BST) 50 persen.

Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
Ade Munim (42), warga Dusun Pasirtalaga RT03/01 Desa Pasirtalaga, Kecamatan Majalaya, Karawang mengaku uang bantuan sosial tunai (BST)-nya dipotong separuh. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG- Kades Pasirtalaga, Yani Utari Indrayani, mengakui adanya pemotongan bantuan sosial tunai (BST) 50 persen.

Pasir Pasirtalaga merupakan desa di Kecamatan Talagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Alasannya, karena pemerintah desa sudah tidak memiliki lagi anggaran untuk penanganan Covid-19.

Anggaran penanganan Covid-19, ucapnya, telah dicairkan oleh kades sebelum Pilkades sehingga pemerintah desa tidak memiliki anggaran untuk membantu warga yang terpapar Covid-19.

"Anggaran PPKM 2021 bersumber dari dana desa tidak ada. anggaran tersebut sudah dicairkan oleh kepala desa lama beberapa hari menjelang Pilkades dan tidak ada serah terima terkait pertanggungjawaban anggaran PPKM 2021 tersebut," kata Yani dalam siaran tertulisnya kepada Tribun Jabar, Jumat (6/7/2021).

Baca juga: Bantuan Sosial Tunai Dipotong 50 Persen, Warga Diminta Tanda Tangan Surat Tanpa Dikasih Penjelasan

Karena alasan tersebut, Yani berinisiasi untuk melakukan pemotongan BST tahap 5 dan 6.

"Atas dasar tersebut, kami berpikir bagaimana caranya  kami bisa membantu masyarakat yang terpapar Covid-19 dan yang melaksanakan isolasi mandiri. Maka muncul ide untuk menawarkan kepada warga yang menerima BST ke 5-6 untuk berbagi kepada warga yang terpapar Covid-19 dan yang terdampak yang belum pernah menerima bantuan dari pemerintah," ujarnya.

Yani juga membantah jika pemotongan tersebut tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada warga. Ia mengklaim telah mendapatkan persetujuan dari warga.

"(Kami) melakukan sosialisasi beberapa hari sebelum penyaluran BST. Sosialisasi ini menjelaskan kepada warga mengenai maksud dan tujuan. tidak ada paksaan kepada warga yang tidak mau berbagi," katanya. 

Baca juga: Perlu Dijaga Saat Pandemi Covid-19, Begini Cara Merawat Kulit yang Benar Menurut Dokter Spesialis

Sebelumnya, Ade Munim (42), warga Dusun Pasirtalaga RT03/01 Desa Pasirtalaga, Kecamatan Majalaya, Karawang mengakubantuan sosial tunai ( BST )-nya dipotong separuh.

Dari total Rp 600 ribu yang harus ia terima, Rp 300 ribu dipotong oleh perangkat desa setempat.

Saat itu Selasa (27/7/2021), Ade Munim mengambil BST dari petugas pos di sebuah rumah warga. 

Setelah mendapat Rp 600 ribu, Ade ditemui oleh perangkat desa yang memintanya uang senilai Rp 300 ribu.

Alasannya, hasil potongan tersebut untuk membantu warga yang terkena dan terdampak Covid-19.

Baca juga: Terdampak Covid-19, Penyelenggara Transportasi Dapat Bantuan Sosial Dari Kemenhub dan Astra

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved