PPKM Level 4 Diperpanjang, Pelaku Usaha Ini Bakal Kibarkan Bendera Kuning Secara Serentak

Para pelaku usaha pariwisata, hotel, restoran, cafe, dan hiburan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat bakal mengibarkan bendera kuning secara serentak

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Siti Fatimah
PHRIN Sumedang mengibarkan bendera kuning yang menandakan kematian 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Buntut Pemerintah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, para pelaku usaha pariwisata, hotel, restoran, cafe, dan hiburan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat bakal mengibarkan bendera kuning secara serentak pada Rabu (4/8/2021) besok.

Para pelaku usaha ini tergabung dalam Forum Komunikasi Pariwisata Sumedang, di antaranya  Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA), Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD), Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI), Himpunan Pramuwisata Indonesia ( HPI ), Karang Taruna dan kelompok penggerak pariwisata (Kopepar), Dewan Kebudayaan Sumedang (DKS) dan Asosiasi Pengusaha Karaoke Sumedang (APEKS).

Baca juga: Pengusaha Hotel dan Restoran di Sumedang Kibarkan Bendera Kuning, Ketua PHRI: Kami Sudah di UGD

"Besok, kami akan mengibarkan bendera kuning secara serentak. Hal ini sebagai wujud protes kepada pemerintah yang telah memperpanjang penderitaan kita, karena yang merasakan adalah kami (pelaku usaha)," kata Ketua PHRI Sumedang, Nana Mulyana saat ditemui Tribun Jabar id di Gedung Negara Sumedang, Selasa (3/8/2021).

Menurut Nana, langkah ini adalah upaya kecil dari seluruh pelaku usaha yang ada di Jawa Barat yang melakukan hal yang sama sebagai upaya menyalurkan aspirasi bahwa keadaan di bawah sudah sangat berbahaya.

"Kondisinya sudah sangat berbahaya, sudah tidak ada lagi yang bisa kami lakukan," ujarnya.

Baca juga: VIDEO Bendera Kuning Dikibarkan Buruh di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Matinya Hati Nurani DPR

Nana menyebutkan, warna bendera ini dipilih karena kondisi usaha pariwisata, perhotelan dan restoran di Sumedang hampir mati. 

"Bendera kuning menyimbolkan berhenti dan mati atau bisa jalan. Bisa mati jika tidak ada pertolongan dari pemerintah, dan bisa bangkit jika pemerintah care dan berupaya memberikan pertolongan," tutur Nana.

Nana mengatakan, pihaknya menyayangkan terhadap keputusan pemerintah pusat yang telah menetapkan Kabupaten Sumedang masuk kategori PPKM Level 4. Padahal, ujar Nana, Sumedang masuk kategori PPKM Level 3. 

Baca juga: Bendera Kuning Berkibar di DPRD Kabupaten Sukabumi, Buruh-Mahasiswa: Innalillahi Wainnailaihi Rojiun

"Kalau PPKM level 3, kita sudah bisa beroperasi lagi, meskipun dengan persyaratan dan protokol kesehatan yang ketat," kata dia.

Selain itu, lanjut Nana, rencana  penggunaan aplikasi peduli lindungi  sebagai syarat mobilitas warga seperti yang diusulkan pemerintah pusat merupakan sebuah solusi.

Namun, kata dia, yang menjadi masalah adalah tidak semua warga menggunakan aplikasi tersebut.

"Aplikasi tersebut bukan tidak efektif. Masalahnya hanya satu, sosialisasi aplikasi tersebut kurang," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved