Dua Pekan Terakhir, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 8 Tersangka Pengedar Narkoba
Barang bukti yang berhasil diamankan selama satu pekan terakhir ini antara lain sabu seberat 38,43 gram, obat-obatan berbahaya Tramadol 401 butir.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kota Sukabumi, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap delapan pengedar dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dalam dua pekan terakhir.
"Selama kurang lebih 10 hari kebelakang sejak 14 juli 2021, jadi ada 6 LP yang kita tangkap dengan TKP sebanyak 4 lokasi di Gunungpuyuh, Warudoyong, Sukabumi dan Cibeureum," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni didampingi Kasat Narkoba AKP Ma'ruf Murdianto, Kamis (29/7/2021).
Lanjut Sumarni, kedelapan tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial UN (39 tahun), SM (40 tahun), HP (39 tahun), WB (54 tahun), KZ (32 tahun), IS (54 tahun), AM (25 tahun) dan MR (20 tahun).
"Tersangka berinisial UM dan SN mengedarkan dan menggunakan jenis sabu. Kemudian HP, WB, dan KZ menjual dan menggunakan jenis sabu. Lalu tersangka IS mengedarkan obat keras terbatas, dan tersangka AM dan MR penjual dan kurir narkotika jenis sabu," ujarnya, saat menyampaikan rilisnya, Kamis (29/7/2021).
Barang bukti yang berhasil diamankan selama satu pekan terakhir ini antara lain sabu seberat 38,43 gram, obat-obatan berbahaya Tramadol 401 butir.
Kemudian ada sejumlah uang Rp 50.000, 7 handphone dan 4 unit timbangan digital dan 1 buah ATM.
"Tersangka melanggar Undang-undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun, Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun," ujar Sumarni.
Baca juga: Satu dari Tujuh Tersangka Pengedar Narkoba yang Diciduk, Ternyata Mantan Dosen Perguruan Tinggi