Satu dari Tujuh Tersangka Pengedar Narkoba yang Diciduk, Ternyata Mantan Dosen Perguruan Tinggi
Salah seorang tersangka pengedar narkoba ternyata mantan dosen sebuah perguruan tinggi di Kota Tasikmalaya. Ia diciduk bersama seorang rekannya
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Salah seorang tersangka pengedar narkoba ternyata mantan dosen sebuah perguruan tinggi di Kota Tasikmalaya.
"Tersangka berinisial AJ. Ia diciduk bersama seorang rekannya, YH, di wilayah Kecamatan Indihiang," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, di Mapolres, Rabu (28/7).
Seperti diketahui, dalam sebulan ini Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil menciduk tujuh tersangka pengedar narkoba.
Salah satunya tak lain adalah AJ, mantan dosen. "Dari tangan mantan dosen ini kami menyita 17,52 gram sabu-sabu yang diduga akan diedarkan," kata Doni.
Latar belakang AJ sampai nekat menjadi pengedar sabu, masih dalam penyelidikan petugas. Namun dugaan sementara masalah ekonomi.
Dari ketujuh tersangka pengedar narkoba, petugas menyita 51,04 gram sabu, 132,5 gram tembakau gorila, 847 pil hexymer serta 145 p trihexyphenidyl.
Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif, terutama untuk mengorek keterangan dari mana mereka mendapatkan barang.
Ancaman Hukuman Maksimal
Dalam tempo sebulan, jajaran Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap tujuh kasus peredaran narkoba.
Petugas menangkap tujuh tersangka pengedar serta menyita berbagai jenis narkoba, seperti sabu, hexymer, dan tembakau gorila (tembakau sintetis).
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, mengungkapkan, tersangka yang berhasil ditangkap yakni dua pengedar sabu, tiga pengedar tembakau sintetis gorila, dan dua pengedar pil hexymer.
"Peredaran narkoba di tengah pandemi Covid-19 ternyata tak terpengaruh, tetap ada. Warga diharap hati-hati," kata Doni.
Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 51,04 gram sabu, 132,5 gram tembakau gorila, 847 pil hexymer serta 145 p trihexyphenidyl.
"Ketujuh tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan. Terutama mengorek dari mana mereka mendapatkan narkoba tersebut," ujar Doni.
Para tersangka dikenai UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mulai 20 tahun hingga seumur hidup. (*)