PPKM Level 4 di KBB, Satpol PP Kesulitan Awasi Penerapan Aturan Makan di Tempat 20 Menit
Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin, mengatakan pihaknya bakal mengawasi pelaksanaan teknis aturan dine in selama PPKM Level 4 diterapkan
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku kesulitan untuk mengawasi aturan pembatasan waktu makan di tempat dengan waktu 20 menit di setiap rumah makan ataupun restoran.
Aturan tersebut diterapkan Pemda KBB karena mengikuti aturan pemerintah pusat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Seperti diketahui, pada aturan PPKM Level 4, ada sejumlah pelonggaran yang dilakukan seperti diizinkannya rumah makan dan restoran melayani dine in atau makan di tempat bagi pengunjung, tetapi maksimal hanya tiga pengunjung serta waktunya dibatasi hanya 20 menit.
Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin, mengatakan pihaknya bakal mengawasi pelaksanaan teknis aturan dine in selama PPKM Level 4 diterapkan, meskipun pihaknya bakal mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya.
"Memang akan sulit pengawasan dari jam ke jamnya, cuma tetap akan kita awasi dengan memprioritaskan tempat yang padat dan ramai," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (26/7/2021).
Atas hal tersebut, pihaknya meminta agar pengunjung rumah makan untuk tidak berlama-lama saat berada di rumah makan dan restoran, sehingga mereka juga disarankan untuk tidak banyak mengobrol.
"Sebelumnya sudah kita arahkan juga untuk siapkan stopwatch, tapi kan enggak tahu seperti apa pelaksanaannya di lapangan. Terus tujuannya juga kan makan, jadi engga perlu lama-lama buat ngobrol di situ (rumah makan dan restoran)," kata Asep.
Baca juga: PPKM Level 4 di Kota Cirebon, PKL Boleh Layani Pengunjung Makan di Tempat Selama 20 Menit
Kendati demikian, Asep menyebut bakal ada sanksi yang menanti jika ada pihak yang sengaja melanggar aturan yang diberlakukan selama PPKM Level 4 tersebut diterapkan.
"Kalau pelanggarannya berulang nanti ada sanksi sampai tindak pidana ringan (tipiring)," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan di pasar yang menjual barang di luar kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas) karena meskipun sudah kembali beroperasi harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Sekarang yang berjualan barang di luar bahan pokok sudah boleh beroperasi lagi tapi tetap sepanjang jam operasional yang ditentukan," ujar Asep.
Baca juga: PPKM Level 3 di Kabupaten Garut, Tidak Ada Penyekatan Lalu Lintas hingga PKL Boleh Buka