Lurah Talun Sebut Tak Ada Pungli Pemakaman Jenazah Covid-19 di TPU Talun Sumedang, Begini Faktanya
Lurah Talun Kecamatn Sumedang Utara Kabupaten Sumedang, Endang Rohman menampik kabar praktik pungutan liar (pungli) oleh tim pemulasara jenazah
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Lurah Talun Kecamatn Sumedang Utara Kabupaten Sumedang, Endang Rohman menampik kabar praktik pungutan liar (pungli) oleh tim pemulasara jenazah pasien Covid-19 yang hendak dimakamkan di TPU Talun.
Endang mengaku, tim pemulasara jenazah yang diduga melakukan pungli di TPU Talun terhadap ahli waris pasien Covid-19 merupakan tim resmi yang dibentuk oleh pemerintah Kelurahan Talun.
"Iya benar, tim tersebut merupakan tim pemulasara jenazah yang dibentuk Kelurahan Talun. SK-nya ada, namun terkait dugaan praktik pungli itu tidak benar," kata Endang Rohman saat ditemui Tribun Jabar melaui sambungan seluler, Senin (26/7/2021).
Baca juga: 9 Juta Warga Jabar Sudah Tervaksinasi Covid-19, Wagub Uu Apresiasi Bantuan Nakes dari Jakarta
Meski begitu, Endang menyebut, pihaknya mengetahui ada ahli waris jenazah pasien Covid-19 yang mengeluarkan biaya hingga jutaan rupiah itu.
"Ya mengetahui, ada ahli waris yang mengeluarkan biaya kepada tim pemulasara jenazah tersebut, rinciannya ada, namun Kelurahan tidak menerima uang, dan tim pemulasara jenazah juga tidak mematok harga sebesar itu," katanya.
Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan ahli waris jenazah pasien Covid-19, itu berasal dari keluarga sendiri yang berinisiatif memberi.
"Itu inisiatif dari keluarga almarhum, dan tim pemulasara jenazah pun tidak pernah mematok harga, hanya seridhonya," katanya.
Endang menambahkan, setelah mencuat dugaan pungli di TPU Talun, pihaknya langsung mengumpulkan seluruh tim pemulasara jenazah hingga Satgas Covid-19 Kelurahan Talun. Termasuk, keluarga almarhum tenaga honorer Diskomifosanditik Sumedang pun turut dihadirkan.
"Tadi, seluruhnya sudah dikumpulkan, termasuk ahli waris, semuanya sudah clear, hanya kesalah pahaman," ujar dia
Selain itu, Endang mengaku ada kendala untuk mengajukan insentif tim pumulasaraan jenazah yang bersumber dari anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) APBD Sumedang.
"Pengajuan BBT hanya sampai bulan Juni, dan itupun tidak diperuntukan untuk intensif tim pemulasara jenazah.
BTT hanya bisa untuk penyemprotan cairan disinfektan, hand sanitizer, masker, dan pengadaan sarung tangan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, mencuat kabar pungli pada kepada keluarga jenazah pasien Covid-19. Infomasi yang dihimpun, para relawan yang membantu pemakaman jenazah pasien Covid-19 di TPU Talun, meminta jasa pemakaman hingga jutaan rupiah.
Ketua Bidang Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumedang, Iwa Kuswaeri membenarkan adanya pungli tersebut.
Baca juga: PPKM di Sumedang Level 4, Ini Aturan yang Wajib Diketahui Masyarakat, Bupati Dony Sebut Aturan PKL
"Benar, ada ahli waris yang diminta uang sebesar Rp 3 juta oleh oknum petugas pemakaman jenazah di TPU Talun, " kata Iwa Kuswaeri saat dihubungi TribunJabar.id melalui sambungan seluler, Minggu (25/7/2021).