PPKM Diperpanjang
PPKM di Sumedang Level 4, Ini Aturan yang Wajib Diketahui Masyarakat, Bupati Dony Sebut Aturan PKL
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 kembali diberlakukan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat hingga 2 Agustus 2021
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Kisdiantoro
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 kembali diberlakukan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat hingga 2 Agustus 2021, mendatang.
Hal tersebut dikatakan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir kepada TribunJabar.id saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (27/7/2021).
"Iya, Sumedang masih menerapkan PPKM Level 4, " ucap Bupati sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang ini.
Dony menyebutkan, secara umum tidak ada perubahan pembatasannya dari PPKM Level 4 sebelumnya.
"Tidak ada perubahan pembatasannya, namun, ada beberapa penyesuaian sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang perpanjangan PPKM," tuturnya.
Baca juga: Suasana ITC Kebon Kalapa Bandung Saat Pedagang Mulai Berjualan Lagi Meski PPKM Level 4
Sesuai Inmendgari, ujar Dony, perpanjangan PPKM Level 4 ini disertai penyesuaian, yakni, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 % dan jam operasional sampai dengan pukul 15.00 WIB.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB," tuturnya.
Selain itu, tambah Dony, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan ketentuan protokol kesehatan secara ketat, jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, dan jumlah pengunjung makan di tempat paling banyak 3 orang dan waktu makan paling lama 20 menit.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Bisa Picu Gelombang PHK, Pemprov Jabar Harus Cepat Bertindak
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan jumlah paling banyak 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan," kata Dony.