Aturan Swab Antigen Beratkan Calon Pengantin, Kemenag Indramayu Akan Usulkan Swab Antigen Gratis

Regulasi wajib swab antigen kepada dua calon pengantin, dua saksi, dan wali ini sangat memberatkan bagi pasangan dengan ekonomi rendah.

Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
ILUSTRASI - Rianto dan Iin, pasangan asal Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka melangsungkan pernikahan di masa pemberlakuan PPKM Darurat. Di masa PPKM in, para calon pengantin ini wajib melakukan tes swab antigen sebelum menikah. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu bakal mengusulkan untuk menggratiskan biaya swab antigen untuk calon pengantin yang hendak menikah.

Usulan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah daerah.

Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten, Rosidi mengatakan, usulan tersebut sengaja dilakukan sebagai solusi untuk memfasilitasi para calon pengantin, khususnya dari kalangan tidak mampu.

Pasalnya, dari 764 calon pengantin yang mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA), sebanyak 94 di antaranya mengundurkan diri.

"Karena ini untuk membantu masyarakat yang ekonominya terbatas, sehingga mereka tidak menunda pernikahan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (26/7/2021).

Rosidi menjelaskan, regulasi wajib swab antigen kepada dua calon pengantin, dua saksi, dan wali ini sangat memberatkan bagi pasangan dengan ekonomi rendah.

Jika swab antigen untuk satu orang dihargai Rp 150 ribu, maka diperlukan biaya sebesar Rp 750 ribu untuk swab terhadap 5 orang.

Baca juga: Cimahi dan Bandung Barat Sebenarnya Masuk PPKM Level 3, Tapi Harus Tetap Terapkan Level 4, Mengapa?

Hal inilah yang membuat tidak sedikit pasangan pengantin memilih untuk menunda dahulu pernikahan mereka.

Ia berharap, dengan usulan tersebut, para calon pengantin di Kabupaten Indramayu bisa tetap melangsungkan pernikahan.

Adapun regulasi wajib swab ini, disampaikan Rosidi, menjadi syarat wajib pernikahan di masa pandemi Covid-19.

Dengan tujuan, untuk melindungi penghulu dari terpaparnya Covid-19 dan untuk mencegah terjadinya klaster virus corona dari kegiatan pernikahan.

Terlebih sekarang ini, Kabupaten Indramayu masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sampai dengan 2 Agustus 2021.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Bupati Indramayu Langsung Beri Respon, Ini Katanya

Ia juga menyampaikan, pada pelaksanaan pernikahan sendiri, pihaknya melarang adanya resepsi pernikahan karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan.

Sebagai gantinya, para calon pengantin hanya melakukan akad nikah saja.

"Ini sesuai SE Kemenag Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 dan SE Bupati Indramayu Nomor: 443/1611 /Org," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved