PPKM Darurat

PPKM Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Bupati Indramayu Langsung Beri Respon, Ini Katanya

Nina Agustina menyemangati semua elemen masyarakat semangat agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Tribun Jabar
Bupati Indramayu, Nina Agustina 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4.

Kebijakan PPKM tersebut akan diperpanjang sampai dengan 2 Agustus 2021.

Kabupaten Indramayu sendiri diketahui saat ini masuk dalam kategori PPKM Level 3.

Adanya pengumuman tersebut pun langsung disikapi oleh Bupati Indramayu Nina Agustina.

Ia menyemangati semua elemen masyarakat semangat agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"PPKM sampai 2 Agustus, tapi dengan penyesuaian, bismillah. Masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan dan segera vaksin, insya Allah kita bisa bersama," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (25/7/2021).

Berdasarkan data pemantauan Covid-19 di Kabupaten Indramayu, diketahui ada penambahan sebanyak 75 kasus baru terkonfirmasi pada hari ini.

Selain itu, jumlah pasien yang masih dirawat pun berkurang sebanyak 61 orang dan penambahan pasien sembuh sebanyak 129 orang.

Baca juga: Presiden Putuskan PPKM Level 4 Dilanjutkan dengan Penyesuaian di Sejumlah Sektor, Ini Penjelasannya

Sedangkan untuk pasien yang meninggal dunia bertambah sebanyak 7 orang.

Secara kumulatif, total kasus Covid-19 di Kabupaten Indramayu sudah mencapai 14.664 orang.

Dengan rincian, masih dirawat sebanyak 1.568 orang, sembuh 12.430 orang, dan meninggal dunia 666 orang.

Seperti diketahui pengumuman keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ada Penyesuaian untuk Pedagang Kecil, Apa Saja?

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved