Pemerintah Bakal Salurkan Subsidi Bagi Buruh, Ini Kriteria Penerima dan Tanggapan FSPMI Jawa Barat

Bantuan subsidi bagi buruh itu rencananya diberikan selama dua bulan, per bulan Rp 500 ribu.

Tribun Jabar/Mega Nugraha
Buruh berdemonstrasi di depan Gedung Sate dengan agenda menolak pembayaran tunjangan hari raya (THR) dilakukan dengan cara dicicil, Senin (12/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menyiapkan bantuan berupa subsidi bagi pekerja yang dirumahkan atau terkena PHK dan yang mendapatkan pengurangan jam kerja.

Bantuan subsidi bagi buruh itu rencananya diberikan selama dua bulan, per bulan Rp 500 ribu.

Sekjen DPP FSPMI Jabar, Sabilar Rosyad, setuju atas rencana tersebut dan mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah pusat melalui Kemenaker untuk memberikan Rp 1 juta bagi para pekerja atau buruh yang terdampak  pandemi serta penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Tentu kami setuju (subsidi), tapi terpenting itu dari apa yang dilakukan pemerintah adalah mengantisipasi terjadinya PHK dan jaminan kerja bagi rakyat. Jadi bagaimana mendidik rakyat untuk dapat mandiri karena bantuan pemerintah pastinya terbatas atau istilahnya itu lebih baik berikan kail daripada harus ikannya," ujar Rosyad ketika dihubungi, Jumat (23/7/2021).

Adapun data calon penerima subsidi ini berasal dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang bakal diverifikasi dan validasi oleh lembaga sesuai kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

Baca juga: Dinkes Bandung Sebut Pencairan Insentif Nakes Sudah Sesuai Waktunya, Juli Belum karena Masalah Ini

Kemenaker juga akan melakukan check list data untuk memastikan subsidi ini tepat sasaran atau tidak.

Berikut ini kriteria penerima subsidi gaji bagi pekerja/buruh:

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasar upah di bawah Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja yang mendapat subsidi adalah mereka yang bekerja di industri konsumsi, perdagangan, dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

5. Tempat bekerja masuk dalam kawasan yang ditetapkan sebagai daerah PPKM level 4.

6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved