Nasib Buruh di KBB Tak Akan Dapat Subsidi Gaji Karena PPKM Level 3, Begini Respons Disnakertrans

Para buruh di KBB tak akan mendapat subsidi gaji dari pemerintah pusat saat PPKM Darurat karena wilayahnya masuk zona PPKM level 3.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
ILUSTRASI - Ratusan buruh saat unjuk rasa di Perkantoran Pemda KBB. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga saat ini masih menunggu instruksi dari Pemprov Jabar untuk menindaklanjuti terkait subsidi gaji bagi buruh di KBB.

Seperti diketahui, buruh di KBB tidak akan mendapat subsidi gaji dari pemerintah pusat saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) karena wilayahnya masuk zona PPKM Level 3.

Sedangkan syarat agar buruh mendapat bantuan subsidi gaji itu harus wilayahnya yang menerapkan PPKM Level 4. Sementara syarat lainnya, seperti upah di bawah Rp 3,5 juta atau UMK setempat dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sudah memenuhi.

"Terkait hal itu sampai saat ini belum ada tembusan, kita hanya mengikuti keputusan dari pemerintah pusat dan Disnakertrans Jabar," ujar Kadisnakertrans KBB, Panji Hermawan saat dihubungi Tribunjabar.id, Jumat (23/7/2021).

Terkait penentuan subsidi gaji bagi buruh di zona PPKM Level 3 dan Level 4 ini, kata dia, pihak dari Disnakertrans Jabar sudah melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah pusat.

"Dalam rapat dengan pusat itu yang diundangnya hanya Kadisnaker Jabar saja, kalau kami hanya mengikuti (keputusan)," katanya.

Setelah itu, kata Panji, pihaknya bakal menerima instruksi dari Disnakertrans Jabar untuk menindaklanjuti keputusan penentuan subsidi gaji bagi buruh di zona PPKM Level 3 dan Level 4 tersebut.

"Jadi, kita masih menunggu instruksi dari Provinsi," ucap Panji.

Untuk diketahui, Pemda KBB resmi menerapkan kebijakan PPKM Level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 22 Tahun 2021 mulai 21-25 Juli 2021.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 KBB, Asep Sodikin mengatakan, dalam menerapkan PPKM Level 3 ini, dipastikan tidak akan banyak perubahan kebijakan dan aturan yang sudah diterapkan dalam PPKM Darurat.

"Tapi ada beberapa hal yang lebih dimaksimalkan. PPKM Darurat yang kemarin diterapkan telah efektif menekan angka mobilitas warga dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19," kata Asep belum lama ini.

Untuk rumah makan masih tetap tidak boleh melayani makan di tempat atau harus tetap menerapkan sistem take away selama PPKM Level 3 itu diterapkan.

"Aturannya tetap sama karena tidak ada perbedaan juga pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Jadi untuk rumah makan tetap gak boleh makan di tempat," katanya.

Sementara untuk sektor esensial dan non esensial, pihaknya hingga saat ini masih melakukan kajian karena ada beberapa hal yang harus dimatangkan dalam PPKM Level 3 tersebut.

Menurutnya, wilayah KBB menerapkan PPKM Level 3 ini sesuai instruksi dari pemerintah pusat dengan pertimbangan jumlah kasus Covid-19, pasien yang dirawat di rumah sakit, dan pasien yang meninggal dunia.

"Mungkin pertimbangannya banyak, tapi kita belum pernah diberi penjelasan terkait indikatornya seperti apa, yang pasti kita memang masuk PPKM Level 3," ujar Asep. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved