Gara-gara Positif Covid-19, Pengantin Perempuan Berdiri Dekat Gerbang Saat Akad Nikah di Yogyakarta

Kepala KUA Kapanewon Sentolo, Muhamad Sururudin, mengatakan kedua mempelai terpaksa dipisahkan saat akad nikah.

DOKUMENTASI POLRES KP via Kompas.com
Satgas Covid-19 Kapanewon Sentolo mendatangi warga yang melangsungkan pernikahan di Pedukuhan Sidowayah, Sukoreno, Sentolo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Satgas memastikan tidak berlangsung resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat maupun PPKM Level 4. 

TRIBUNJABAR.ID, KULON PROGO– Seorang pengantin perempuan dinyatakan positif Covid-19 sehari sebelum pernihakannya di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Akibatnya, pengantin perempuan itu dipisahkan dari pengantin pria saat akad nikah berlangsung pada Kamis (22/7/2021).

Bukan hanya sang pengantin perempuan, seorang wali nikah pun dinyatakan terpapar Covid-19.

Kepala KUA Kapanewon Sentolo, Muhamad Sururudin, mengatakan kedua mempelai terpaksa dipisahkan saat akad nikah.

Wali nikah dan pengantin perempuan yang positif Covid-19 berdiri di luar dekat gerbang, sedangkan pengantin pria berada di dalam ruang KUA.

Prosesi akad berlangsung pada pukul 09.00 WIB. “Kedua pasangan tetap sah menurut aturan agama dan negara, memenuhi syarat dan rukun pernikahan,” kata Sururudin.

Baca juga: VIRAL Akali PPKM Darurat, Warga Boyolali Nikah di Dalam Bus, Berawal dari Batalnya Hajat Resepsi

Mempelai wanita itu berasal Pedukuhan Sidowayah, Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurut Sururudin, akad nikah berlangsung lancar. “Tetap berjalan lancar walaupun calon pengantin perempuan ternyata positif. Demikian juga wali nikahnya, positif Covid-19,” kata Sururudin lewat telepon, Kamis malam.

 Pernikahan ini berlangsung di Sidowayah, Kamis, pukul 09.00 WIB.

Mempelai pria dari Pedukuhan Kalikepek, Giripeni, Wates dan mempelai perempuan asal Sidowayah. Tenda dan segala persiapan pernikahan sudah mantap.

Pernikahan di masa PPKM cukup ketat. Sehari sebelumnya, Satgas Covid-19 Kapanewon sudah mengingatkan agar pemilik hajatan tidak melaksanakan resepsi.

Keluarga kedua pengantin menyepakati tak melaksanakan resepsi di rumah melainkan hanya akad nikah di kantor KUA Sentolo pada Kamis.

Pada Rabu (21/7/2021) malam itu, wali dan calon mempelai, beserta dua saksi mengikuti test antigen di RS Quenn Latifa, Sentolo. Hasil tes menjadi syarat pernikahan di KUA esok hari.

Baca juga: Batal Resepsi karena PPKM Darurat, Kedua Pengantin di Subang Ini Harus Rela Gelar Akad Nikah Saja

Hasil antigen, wali dan calon mempelai wanita positif Covid-19, calon pengantin pria negatif dan dua orang saksi negatif.

Atas informasi itu, penghulu menyarankan cukup calon pengantin pria yang hadir, sedangkan mempelai putri tidak harus hadir. Wali nikah mewakilkan diri kepada penghulu KUA dengan dua orang saksi.

Sururudin menyebut taukil wali atau wali mewakilkan sudah pernah ada sebelumnya, Rabu (14/7/2021) pukul 09.30 WIB, juga di balai nikah KUA Sentolo.

Kasusnya serupa. Kebetulan wali nikah juga positif Covid-19 dan tinggal di Bantul.

“Akhirnya mewakilkan kepada penghulu KUA Kasihan dan surat perwakilan dikirim ke KUA Sentolo. Pelaksanaan dilakukan oleh Kepala KUA Sentolo sendiri,” kata Sururudin.

Didatangi Satgas

Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, membenarkan bahwa Satgas Covid-19 Kapanewon Sentolo telah melakukan pendekatan dengan mendatangi persiapan pernikahan ini sejak Rabu, sehari sebelum pernikahan berlangsung.

Satgas mengingatkan agar pemilik hajatan tidak melaksanakan resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat maupun PPKM Level 4. Karena itu, akhirnya akad berlangsung di KUA.

Tidak hanya itu, Satgas yang terdiri polisi, TNI dan pihak kapanewon maupun kalurahan kembali memastikan tidak ada resepsi, Kamis(22/7/2021) pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Baru Selesai Akad Nikah, Resepsi Pernikahan di Kertahayu Ciamis Dibubarkan Satgas Covid-19

Saat itu, Satgas sekaligus meminta warga tidak bertamu ke keluarga mempelai. Pasalnya, sejak dinyatakan positif maka kedua mempelai mesti segera isolasi mandiri.

Sejumlah warga yang baru tahu keluarga hajatan ada yang positif, pun bisa menerima anjuran Satgas.

“Upaya yang dilakukan agar tidak terjadi benturan dengan masyarakat yang tentunya akan menimbulkan permasalahan baru dalam penanganan Covid 19,” kata Jeffry.

Panewu (camat) Sentolo, Sigit Purnomo mengatakan, pernikahan berlangsung dan tidak ada pembubaran di sana. Satgas memastikan semua berjalan sesuai protokol kesehatan.

“Kami datang memberi edukasi, tidak ada membubarkan. Membubarkan itu berarti selesai. Ini menertibkan saja, misal nasi boks di luar, kotak amplop diletakkan di luar. Kami berharap tamu tidak masuk. Kami menertibkan saja,” kata Sigit melalui telepon. (Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menikah di KUA, Wali dan Pengantin Perempuan Positif Covid-19 Terpaksa Menunggu di Dekat Gerbang"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved