Anak-anak di Sumedang Ini Ketahuan ada di Zona Bahaya Covid-19, Langsung Dibubarkan Satpol PP
etugas gabungan TNI-Polri, dan Satpol PP Kabupaten Sumedang, membubarkan paksa aktivitas turnamen game online lantaran tidak patuhi protokol kesehatan
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Petugas gabungan TNI-Polri, dan Satpol PP Kabupaten Sumedang, membubarkan paksa aktivitas turnamen game online lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, Kamis (22/7/2021).
Turnamen game online tersebut digelar di Apartemen Skyland, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Baca juga: Bupati Bandung Luncurkan Kartu Tani si Bedas Bisa untuk Bantuan Permodalan Hingga Asuransi Pertanian
"Terpaksa dibubarkan. Mereka melanggar aturan PPKM Level 4, dan melanggar protokol kesehatan," kata Kabid PPUD Satpol Sumedang, Yan Mahal Rizzal kepada TribunJabar.id di Jatinangor.
Yan Mahal menyebutkan, pihaknya langsung melakukan pembubaran dan memberikan teguran kepada pengelola tournamen game online tersebut. Sebab, ujar dia, penyelenggaranya berasal dari luar Sumedang.
Kemudian, kata dia, pihak Apartemen pun hanya menyewakan tempat kepada penyelanggara.
"Jika esok lusa kembali menyelenggarakan tournamen game online, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Kegiatan tersebut, kata dia, telah melanggar Perbup Sumedang Nomor 75/ 2021 dan Perbup Nomor 5/2021, serta Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5/ 2021 tentang tndak pidana ringan (Tipiring).
"Untuk hari ini, kami berikan edukasi dan pengetahuan aturan hukum yang berlaku saat penerapan PPKM level 4 Sumedang," ucapnya.
Bahaya Main Game Online di Ruang Tertutup
Ruangan tertutup apalagi berpendingin udara jadi zona bahaya Covid-19 karena potensi penularan virus corona sangat tinggi.
Seperti sering diberitakan, virus corona menular lewat udara dengan percikan droplet dari seorang yang bersin hingga batuk. Berada di ruangan tertutup apalagi lebih dari 2 orang, sangat membahayakan.
Baca juga: Pengelola Krematorium Pancaka Seroja Cirebon Kaget, Tarif Kremasi Membengkak Hingga Puluhan Juta
"Klaster penularan Covid-19 berpeluang lebih besar terjadi di dalam rumah, rumah kos, asrama; Pada tempat kegiatan komunitas yang banyak orang berkerumun, dalam ruangan dengan ventilasi kurang baik. Juga mobilitas penduduk meningkatkan risiko penularan. Perilaku 3M mengurangi risiko," kata Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono.
Pandu mengatakan, tidak ada patokan berapa jam virus dapat bertahan di tempat atau ruang yang tertutup.
"Sebenarnya jam itu kan relatif, tapi lama bisa beberapa jam karena angka itu bervariasi ada yang bilang 6 jam, ada yang bilang 4 jam tergantung seberapa banyak virusnya," ujar Pandu.