Polda Jabar Ungkap Penimbun Obat Covid-19, Dijual Tanpa Resep Dokter, Harga Lebih Mahal
Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan pelaku penjualan obat untuk pasien Covid-19
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan pelaku penjualan obat untuk pasien Covid-19 dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), tanpa resep dokter selama pandemi Covid-19.
Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 196, Pasal 197, Paslal 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Atau Pasal 62 ayat (1) , Pasal 10 huruf Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.