Jika Kasus Covid-19 Turun, 26 Juli Ada Pelonggaran, Ini Syaratnya, Patuhilah Demi Kebaikan Bersama

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang hingga 26 Juli. PPKM Darurat semula berlaku dari 3 Juli hingga hari ini

Editor: Mega Nugraha
Capture Tayangan Kompas TV
Presiden RI Joko Widodo saat mengumumkan PPKm Darurat diperpanjang 

Akan tetapi apabila terdapat kasus konfirmasi positif dalam industri manufaktur tersebut, maka evaluasi akan cepat dilakukan dengan menurunkan kapasitas menjadi 25 persen karyawan operasional dan 5 persen karyawan penunjang operasional.

Ketiga, pemerintah dapat mendesain kebijakan fiskal secara konsolidasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, baik melalui program proteksi sosial yang dieksekusi dengan cepat maupun insentif ekonomi untuk dunia usaha yang memadai.

Keempat, pemerintah juga perlu mendorong harmonisasi kebijakan kesehatan, ekonomi, dan sosial secara terpadu dan melakukan komunikasi satu pintu, sehingga menciptakan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat.

"Kebijakan ini juga harus diimplementasikan secara selaras antara pemerintah pusat dan daerah," katanya. 

Kelima, pemerintah perlu mendesain stimulus produktif bagi dunia usaha, selain kesehatan dan bantuan sosial. Hal ini diperlukan karena  pengusaha juga memiliki kewajiban untuk mencicil pinjaman, membayar operasional perusahaan dan membayar gaji karyawan.

Untuk memperkuat langkah tersebut, kata dia, pemerintah juga harus memberikan perhatian yang kuat terhadap sejumlah kebijakan seperti implementasi POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

Keenam, mempercepat pelaksanaan vaksinasi pada daerah-daerah yang merupakan area perindustrian dan perdagangan, dengan menyediakan fasilitas kesehatan masyarakat (fasyankes) yang dapat bergerak cepat dan mempunyai P-Care Vaksinasi oleh BPJS.

Para organisasi itu yakni

- Kamar Dagang dan Industri (Kadin),

- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),

- Asosiasi Pertekstilan Indonesia,

- Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia,

- Asosiasi Persepatuan Indonesia,

- Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia,

- Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia,

- Asosiasi Industri Plastik Indonesia,

- Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia

- Asosiasi Semen Indonesia.

Sebagian dari Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SIMAK Sejumlah Aturan di Pelonggaran PPKM Darurat Mulai 26 Juli 2021, Pasar hingga Warung Makan,


Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved