Jika Kasus Covid-19 Turun, 26 Juli Ada Pelonggaran, Ini Syaratnya, Patuhilah Demi Kebaikan Bersama

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang hingga 26 Juli. PPKM Darurat semula berlaku dari 3 Juli hingga hari ini

Editor: Mega Nugraha
Capture Tayangan Kompas TV
Presiden RI Joko Widodo saat mengumumkan PPKm Darurat diperpanjang 

"Saya minta kita semua bisa bekerja sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM Darurat ini, harapannya kasus turun tekanan di rumah sakit menurun," katanya.

Respon Pelaku Usaha

Para pelaku usaha industri manufaktur dari berbagai organisasi dan asosiasi meminta pemerintah mengizinkan mereka beroperasi dengan sejumlah syarat yang ketat selama PPKm Darurat diperpanjang. 

Baca juga: Pak Uu Sebut Pemprov Jabar Akan Terus Berupaya Penuhi Insentif Tenaga Kesehatan di Jawa Barat

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, pada dasarnya para pelaku usaha industri manufaktur mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam penerapan PPKM sebagai upaya menekan laju pandemi.

"Para pelaku usaha telah dan akan terus memperkuat komitmen untuk mematuhi semua protokol kesehatan dan instrumen pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat,"  ujar Arsjad Rasjid, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2021).  .

Dalam pandangan pelaku usaha, kata dia, PPKM Darurat sangat berdampak terhadap ekonomi dan dunia usaha, berpotensi berimbas terhadap kinerja kegiatan dunia usaha.

Kemudian, penurunan indeks kepercayaan konsumen dan indeks penjualan ritel yang dipengaruhi oleh perkembangan kasus yang ada serta efek domino yang ditimbulkan yaitu penurunan kegiatan ekonomi pasar domestik secara keseluruhan.

Penghentian operasional industri pun akan berdampak signifikan kepada para karyawan dan buruh. Tidak menutup kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat ketidakmampuan perusahaan-perusahaan membayarkan upah.

Sebagai mitra pemerintah, kata dia, para pelaku usaha sektor industri manufaktur merasa perlu memberikan masukan dan pertimbangan kepada pemerintah terkait wacana perpanjangan kebijakan PPKM Darurat tersebut. 

Ada enam poin yang menjadi masukan dari para pelaku usaha industri manufaktur.

Pertama, mengizinkan perusahaan industri manufaktur sektor kritikal dan esensial serta industri penunjangnya dan industri yang berorientasi ekspor untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen karyawan operasional dan 25 persen karyawan penunjang operasional apabila sudah vaksinasi minimal dua kali untuk seluruh karyawannya.

"Dalam hal ini, perusahaan harus tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat dan melaporkan kegiatannya secara berkala pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin)," katanya.

Apabila terdapat kasus konfirmasi positif dalam industri manufaktur tersebut, maka evaluasi secara cepat perlu dilakukan dengan menurunkan kapasitas menjadi 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional.

Kedua, mengizinkan industri manufaktur sektor non esensial serta industri penunjangnya untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional serta tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat.

Dengan catatan karyawan yang masuk pada perusahaan sektor tersebut telah divaksin minimal dua kali dan melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Kemenperin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved