Idul Adha 2021

Naskah Singkat Khotbah Idul Adha Tema Makna Berkurban dan Sedekah di Tengah Paceklik Wabah Corona

Berikut ini, teks naskah khotbah Idul Adha bertema makna berkurban di tengah paceklik dan wabah corona secara ringkas dan tersampaikan pesannya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
tribunjabar/Handhika Rahman
Naskah Singkat Khotbah Idul Adha Tema Makna Berkurban dan Sedekah ketika Paceklik dan Wabah Corona 

Semoga Allah swt juga melimpahkannya kepada keluarga dan para sahabat yang senantiasa memberikan kita contoh cara mengikuti Muhammd Saw.

Jamaah salat Idul Adha rahimakumullah

Dengan nikmat dan rahmat Allah Swt pagi ini kita menyambut suatu kemenangan Idul kurban.

Menyambut Idul Adha erat kaitannya dengan ibadah kurban sebagaimana yang disyariatkan Islam.

Saat ini sebagaimana kita rasakan, dunia tengah terjangkit wabah corona.

Bukan saja kesehatan yang terancam, situasi ini juga membuat perekonomian melemah, bisa dikatakan masa paceklik.

Sejumlah sektor ditutup, mulai dari pabrik, sekolah, pasar hingga warung-warung kecil tempatnya orang-orang mencari nafkah.

Maka dalam situasi sulit di tengah wabah corona, inilah kesempatan bagi yang mampu mengeluarkan harta.

Dalam hal ini, makna berkurban bukan serta merta ketataan tetapi juga bermakna lebih daripada sedekah.

Baca juga: Kata-kata Menyentuh Ucapan Mohon Maaf Lebaran Idul Adha 2021 Bahasa Sunda, Kirim ke Grup Keluarga

Jamaah Idul Adha yang dimuliakan Allah Swt

Kurban adalah ibadah khusus yang diperintahkan di waktu tertentu hanya sekali dalam setahun.

Kurban adalah sunah yang sangat dianjurkan Rasulullah sebagai amal kaum muslimin.

Dalam keutamaannya, berkurban lebih baik dari sedekah.

Ibnu Qayyim berkata,  “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut.”

“Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamuttu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai lipat ganda, tentu tidak bisa menyamai udhiyah.” (Shahih Fiqh Sunnah 2 : 379).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved