Asep Pelanggar PPKM Darurat di Kota Tasik yang Memilih Dipenjara Sudah Menghirup Udara Bebas
Asep Lutpi Suparman (23), pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Tasikmalaya sudah menghirup udara bebas.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Asep Lutpi Suparman (23), pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Tasikmalaya sudah menghirup udara bebas.
Setelah dipenjara tiga hari di lapas, dia akhirnya keluar pada Minggu (18/7/2021).
Asep menghirup udara bebas sekitar pukul 09.00, atau mendapat diskon masa kurungan tiga jam.
Saat masuk lapas, Kamis (15/7), Asep mulai dikurung sekitar pukul 11.00. Sehingga ada pengurangan masa kurungan tiga jam.
Asep keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya didampingi kedua orang tuanya, Agus Suparman (56) dan Devianti (47).
Sekitar pukul 08.00, Agus dan Devianti sudah tiba di lapas dan langsung dipersilakan masuk untuk menjemput sang anak.
Wajah Asep dengan rambut sudah dipotong pendek, tampak semringah.
Ia sempat melambaikan tangan kepada para petugas lapas.
Wajah semringah juga terpancar dari Agus dan istrinya.
"Alhamdulillah akhirnya anak saya bisa menghirup udara bebas kembali," kata Agus sambil mengumbar senyum.
Baca juga: Denda Tipiring Pelanggaran Aturan PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya Kini Lebih Bersahabat
Keluarga yang tengah berbahagia dan lega ini kemudian pulang menggunakan sebuah mobil MPV menuju rumah di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Seperti diketahui Kafe Look Up milik Asep terjaring razia karena buka melebihi pukul 20.00.
Saat menjalani sidang tipiring, Asep ternyata memilih kurungan tiga hari ketimbang denda Rp 5 juta.
Asep mengaku tidak punya uang sebanyak itu apalagi kondisi usahanya sedang terpuruk akibat pandemi.

Sudah Ditawari Bayar Denda Saja
Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajaruddin, mengatakan, Asep bersikukuh memilih sanksi kurungan atau penjara.
"Sudah kami beri kesempatan mau bayar denda kapan. Tapi dia bersikukuh mau menjalani hukuman kurungan tiga hari," kata Fajaruddin, di sela sidang tipiring pelanggar PPKM Darurat di samping Taman Kota, Kamis (15/7).
Saat tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya datang ke kafe milik Asep di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, ia buka melebihi batas waktu maksimal pukul 20.00.
Fajaruddin mengatakan, Asep menjalani swab antigen sebagai salah satu syarat menjalani kurungan.
Baca juga: Nasib Asep Pria Tasik Tak Semujur Tukang Bubur, Pilih Penjara karena Tak Bisa Bayar Denda
"Hasilnya negatif. Makanya dia hari ini akan mulai menjalani hukuman kurungan sesuai pilihannya," ujar Fajarudin.
Adapun aturan yang dipakai untuk menjerat Asep adalah Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. (*)