PA GMNI Sebut PPKM Darurat Diperpanjang Sukses jika Pedagang Kecil Diberi Bantuan
Presedium Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya, Dewek Sapta Anugerah menyebut pemerintah harus maksimal beri bantuan.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kota Sukabumi, Dian Herdiansyah.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Presedium Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya, Dewek Sapta Anugerah menyebut pemerintah harus memaksimalkan bantuan untuk warga saat PPKM Darurat diperpanjang.
PA GMNI melihat, dengan dilanjutkannya PPKM darurat sampai 31 Juli 2021, ada dampak luar biasa, yakni terganggunya aktifitas ekonomi, meski warga yang berjualan, masih bisa buka dengan pembatasan jam operasional yakni pukul 20.00.
"Bila PPKM darurat diperpanjang, kemudian pemerintah tidak jamin kebutuhan masyarakat, maka tidak menutup kemungkinan akan menurun kepercayaan publik," kata Dewek Sapta Anugerah, di Sukabumi, Sabtu (16/7/2021).
Baca juga: Lihat Cara India Turunkan Kasus Covid-19: Buruh Libur, Vaksinasi Covid-19 8 Juta Orang Per Hari
Ia menyebut, banyak warga yang mencari penghasilan dengan keuntungan harian. Seperti tukang gorengan, angkringan, pemilik usaha kuliner dan buruh harian lepas.
Di aturan PPKM Darurat, para pedagang ini sebenarnya masih bisa buka. Namun tidak boleh melayani pembeli makan di tempat dan jam operasional dibatasi.
"Tentu masyarakat bawah akan terdampak besar. Terutama masyarakat yang bekerja serabutan atau masyarakat marhaen. PPKM Darurat diperpanjang bakal sukses jika disertai bantuan untuk warga," katanya.
Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 55 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina kesehatan yang menyebut:
Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
Jangan sampai pemerintah acuh terhdap persoalan ekonomi sosial yang terjadi pada saat PPKM Darurat. Meskipun, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan sosial RP 300 ribu yang akan dibayarkan Rp 600 ribu, BLT UMKM Rp 1,2 juta hingga bantuan pangan non tunai.
"Pemerintah harus segera responsif dan mempercepat bantuan sosial atas dampak PPKM Darurat ini," kata dia.
PPKM Darurat Diperpanjang
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut bahwa PPKM Darurat diperpanjang.
"Bapak Presiden sudah memutuskan bahwa PPKM Darurat ini akan diperpanjang sampai akhir Juli," kata Muhadjir Effendy dalam rekaman suara yang diterima Tribunnews.com, Jumat, (16/7/2021).
Baca juga: Ini Alasan Stop Berita Covid-19 itu TIDAK BAIK, Ahli Sebut Itu Upaya Menggali Kuburan Sendiri
Menko PMK menyebut keputusan itu dia ketahui saat rapat kabinet terbatas yang diikutinya. Menurutnya, rencana tersebut bisa dipastikan namun tinggal diumumkan secara resmi.
"Iya sudah 2 per 3 pasti," katanya.
Ia menyebut, presiden memahami banyak warga yang keberatan ihwal PPKM Darurat diperpanjang, yang semula berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Namun, meski banyak warga yang keberatan, pemerintah juga tidak tinggal diam.Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan seperti bantuan sosial atau bansos.
"Kemudian penyaluran Bansos yang dipercepat dan perbanyak, sebentar lagi digulirkan bantuan berupa beras untuk mereka-mereka yang terdampak ini di samping bansos-bansos yang sudah ada dan TNI Polri yang bertanggung jawab mendistribusikan ini," katanya.
Ia juga mengakui bahwa bansos yang disalurkan pemerintah tidak mungkin menanggung semua warga yang ikut terdampak. Menurutnya, presiden juga meminta Menteri Kesehatan untuk mempercepat vaksinasi Covid-19.
"Kemudian yang penting dan paling-paling penting patuhi Prokes dan itu tanggung jawab masyarakat. Pemerintah engga akan berdaya kalau masyarakat tidak sadar, tidak memahami betapa super-super strategisnya Prokes," pungkasnya.
PPKM Darurat Diperpanjang Sudah Paling Benar
Rencana pemerintah soal PPKM Darurat diperpanjang 6 minggu sudah jadi cara paling benar. Hal itu dikatakan Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman.
"Ya menurut saya harus diperpanjang. Bukan pertanyaan apakah harus diperpanjang atau tidak, sudah jelas PPKM Darurat harus diperpanjang," kata Dicky Budiman dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/4/2021).
PPKM Darurat berlaku dari 3 hingga 20 Juli sebagai reaksi atas lonjakan kasus Covid-19. Menurut Dicky Budiman, PPKM Darurat itu idealnya lebih dari dua pekan.
“Selain belum berdampak signifikan juga jadi tangggung nanti. Ini sayang banget kita sudah ada upaya nih, walaupun kan belum optimal, harusnya menurut saya yang ideal nih enam mingguan melakukan ini,” ucap dia.
Dicky pun menyarankan, sebaiknya PPKM darurat ini tidak hanya diberlakukan di Jawa dan Bali saja. Akan tetapi di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya nyata untuk mencegah potensi kenaikan kasus berikutnya di luar Jawa-Bali.
"Kita jangan mengulang kesalahan yang sama. Atau setidaknya mulai dilakukan di Sumatera dan Kalimantan," tegasnya.