Rabu, 8 April 2026

Mau Beli Hewan Kurban di Cimahi? Ini Imbauan dari Dinas Pangan dan Pertanian

Ini imbauan dari Dinas Pangan dan Pertanian bagi Anda yang akan membeli hewan kurban.

Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: taufik ismail
Istimewa/ Biro Adpim Jabar
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat berkunjung ke pasar hewan kurban di Cihanjuang, Kota Cimahi, Kamis (15/7/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Perayaan Iduladha sudah semakin dekat.

Menjelang perayaan kurban, biasanya dalam kondisi normal penjualan hewan kurban pun akan semakin meningkat. 

Terkait hewan kurban ini, Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) sudah menyasar 2.800 ekor hewan kurban untuk ditargetkan terperiksa kesehatannya sebelum Iduladha. Hewan yang dinyatakan sehat nantinya akan diberikan tanda berupa kalung sehat.

Kepala Bidang Pangan pada Kota Cimahi, Mita Mustikasari, memberikan imbauan kepada masyarakat untuk membeli hewan kurban yang sudah diperiksa kesehatannya dan memenuhi syarat yang ditandai dengan tanda kesehatan hewan kurban atau kalung sehat.

"Dispangtan sudah menyiapkan 2.800 kalung sehat penanda hewan itu sehat. Sebelum dipakaikan kalung sehat, hewan tersebut akan diperiksa dulu oleh petugas," ujar Mita Mustikasari, Jumat (16/7/2021). 

Pemeriksaan hewan kurban sendiri sudah dimulai sejak Jumat (9/7/2021) hingga Jumat (16/07/2021) di tempat-tempat penampungan atau penjualan hewan kurban yang ada di wilayah Kota Cimahi.

Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan hewan kurban sebelum dipotong (ante mortem) pada tanggal 19 Juli 2021, serta pemeriksaan kesehatan daging (post mortem) pada tanggal 20-23 Juli 2021.

"Ke peternak yang menjual hewan kurban, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap hewan yang akan dijual," kata Mita.

Mita mengatakan bahwa sebanyak 17 petugas dikerahkan untuk memeriksa hewan kurban di tempat-tempat penampungan atau penjualan hewan kurban, dan juga peternak yang menjual hewan kurban

Mengingat masih pandemi, untuk petugas dilengkapi masker, sarung tangan, handsanitazer, dan perlengkapan pemeriksaan hewan kurban lainnya.

Menurut Mita, hewan kurban baik sapi maupun domba yang dijual harus terbebas dari berbagai penyakit seperti pink eye, orf, enteritis, tympani hingga cacat. Kemudian, hewan yang akan dikurbankan harus sehat dan tidak kurus, dan cukup umur.

Untuk domba atau kambing umurnya harus lebih dari 1 tahun, sementara sapi atau kerbau umurnya lebih dari 2 tahun.

"Untuk melihat umur dari gigi, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Syarat lainnya adalah jantan (tidak dikebiri), dan tidak cacat," tuturnya. 

Mita mengatakan bahwa selain memeriksa kesehatan hewan kurban, petugas juga akan melaksanakan pemeriksaan administrasi lalu lintas hewan yakni berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Hal tersebut untuk memastikan hewan dalam keadaan sehat, dan tidak terjangkit virus apapun. Sementara guna mencegah penyebaran Covid-19, penjual hewan kurban di Kota Cimahi yang berasal dari luar daerah harus memiliki hasil rapid test non reaktif.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved