Headline Tribun Jabar
Headline Tribun Jabar, Diantar Ayah ke Lapas, Asep Tak Sanggup Bayar Denda Tipiring PPKM Darurat
Headline Tribun Jabar, hari ini, menyajikan berita dari Tasikmalaya terkait Asep Lutpi Suparman (23) yang memilih dikurung tiga hari ketimbang harus m
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Headline Tribun Jabar, hari ini, menyajikan berita dari Tasikmalaya terkait Asep Lutpi Suparman (23) yang memilih dikurung tiga hari ketimbang harus membayar denda Rp 5 juta karena tak punya uang sebesar itu.
Asep Lutpi divonis bersalah setelah terbukti melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Selasa, (13/7).
Ikuti healine Tribun Jabar selengkapnya di bawah ini.
TASIKMALAYA, TRIBUN - Mata Agus Suparman (56) berkaca-kaca saat mengiringi anaknya masuk Lapas Kelas II B Tasikmalaya karena melanggar aturan PPKM darurat. Asep Lutpi Suparman (23), anak kandung Agus, memilih dikurung tiga hari ketimbang harus membayar denda Rp 5 juta karena tak punya uang sebesar itu.
"Saya sedih, prihatin, tapi sekaligus bangga dengan sikap Asep yang bertanggung jawab mengakui kesalahan dan memilih dikurung," kata Agus yang ditemui di depan Lapas Tasikmalaya, Kamis (15/7).
Agus mengungkapkan, ia sempat terkejut saat mengetahui anaknya memilih dikurung ketimbang bayar denda.
"Tapi setelah mendengar penjelasan dia, saya dan ibunya Asep akhirnya memaklumi. Uang Rp 5 juta di mata anak saya tergolong besar, dari mana mau mencarinya," kata Agus.
Asep Lutpi divonis bersalah setelah terbukti melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Selasa, (13/7). Kedai kopi milik Asep di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, tak jauh dari rumahnya, terjaring razia petugas karena kedapatan melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu yang ditentukan selama PPKM darurat, yakni pukul 20.00.
Menyusul pelanggaran itu, Asep un diharuskan menjalani sidang secara virtual. Dalam persidangan virtual yang digelar Pengadilan Negeri Tasikmalaya, hakim Abdul Gofur memvonis Asep bersalah, dan menjatuhinya hukuman denda Rp 5 juta subsider penjara tiga hari.
Mendengar putusan tersebut, Asep hanya bisa pasrah dan menerima. Namun, ia menolak membayar denda karena tak memiliki uang.
"Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke negara," kata Asep saat itu.
Tak Menyangka
Ditemui sebelum masuk ke Lapas Tasikmalaya, Kamis (15/7), Asep mengaku tak menyangka bahwa dirinya harus menjalani hukuman di Lapas Tasikmalaya.
"Saya tak menyangka bakal dikurung di sini (Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Red). Karena sebelumnya diinformasikan kemungkinan dikurung di Polsek Indihiang," kata Asep.
Namun demikian, Asep mengaku sudah siap lahir dan batin menghadapi masa kurungan selama tiga hari di Lapas Tasikmalaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ayahnya-asep.jpg)