Idul Adha 1442 H

Gubernur: Salat Idul Adha dan Takbiran di Rumah, Wagub: Lebih Utama Menolak Kemudaratan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan bahwa penyelenggaraan salat Idul Adha tahun 2021 M/1442 H di masjid atau musala ditiadakan di Jawa Barat.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Hermawan Aksan
Foto: Deni/Biro Adpim Jabar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menyerahkan secara simbolis obat-obatan dan suplemen vitamin kepada kurir, di Kantor Dinkes Provinsi Jabar, Kota Bandung, Kamis (8/7/2021). Gubernur mengeluarkan surat edaran yang berisi antara lain ketetapan bahwa malam takbiran dan salat Idul Adha di masjid dan lapangan ditiadakan untuk sementara di Jawa Barat. 

"Contoh, mohon maaf, salat Idul Adha itu maslahat kalau dilaksanakan di lapangan di alun-alun, banyak masyarakat yang datang ibadah, ada syiar Islam di situ, ada bentuk silaturahmi terbangun kebersamaan, dan di situ ada tausiah."

"Tetapi kalau dilaksanakan, kita tahu sendiri, menyalahi prokes di saat pandemi Covid-19 ini."

Karena itu, kata Wagub, lebih baik menolak kemudaratan, yaitu dilaksanakannya salat secara massal, daripada mengambil manfaat salat Id.

Covid-19 sangat mudah menyebar dalam kerumunan, apalagi kini telah ada varian delta.

"Kalau pemerintah tidak mengambil sikap yang tegas seperti ini, siapa lagi yang akan mengatur rakyat ini."

"Siapa lagi yang akan mengeluarkan kebijaksanaan ini."

"Oleh karena itu, kami mohon pengertian kepada seluruh masyarakat Jawa Barat untuk mengikuti apa yang diputuskan pemerintah pusat yang ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved