Dua WNA yang Ditangkap di Lokasi Pertambangan Dibebaskan Imigrasi Sukabumi, Ternyata Ini Alasannya
Dua dari lima WNA yang ditangkap Imigrasi di lokasi Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi dibebaskan
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dua dari lima WNA yang ditangkap Imigrasi di lokasi Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi (KTRS) di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dibebaskan.
Kasi Intelijen Penindakan dan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Taufan mengatakan, dua WNA itu dibebaskan karena izin tinggalnya sesuai dan tidak bermasalah.
"Kitasnya, izin tinggalnya sesuai yang investor itu tidak masalah, warga negara China 1 dan warga negara Malaysia 1, itu izin tinggalnya sesuai, izin kitasnya juga keluaran Sukabumi, makanya ga ada masalah, setelah pemeriksaan selesai itu kita suruh pulang," kata Taufan via telepon, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: 5 WNA yang Diamankan di Sukabumi Gunakan Izin Tinggal yang Tepat, Buat Petugas Curiga karena Ini
Ia menyebut, kedua WNA sebagai investor itu berinisial Lim WN Malaysia, dan Chen WN China.
"Keduanya sebagai Investor, yang Malaysia itu berinisial Lim, yang China itu Chen," jelasnya.
Sedangkan untuk tiga WNA masih dilakukan penahanan oleh Imigrasi.
"Yang tiga orang ini sementara sambil menunggu tiketnya, masih di tahan diamankan di kantor, kita simpan di kantor," ucapnya.
Kemarin, pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi menangkap lima warga negara asing (WNA) di lokasi pertambangan di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021).
Kelima WNA itu tinggal di satu hunian mewah berupa rumah bambu dengan desain nyentrik.

Saat dicek oleh Kasi Intelijen Penindakan dan Keimigrasian, Taufan, di dalam kamar hunian WNA itu terdapat kasur mewah bak di hotel.
Tak hanya itu, di dekat hunian juga terdapat bale yang dibuat seperti tempat pertemuan.
Di situ terdapat kursi dan meja yang disusun memanjang seperti tempat rapat.
Taufan mengatakan, empat dari mereka merupakan WNA asal Cina.
"Jadi pada saat ini akan kami periksa dahulu di kantor imigrasi. Jika memang terdapat pelanggarannya, maka kami akan tindak sesuai dengan SOP. Kami duga ini melanggar peraturan perundang-undangan," ucap Taufan.