Dedi Mulyadi Sewa Pengacara Untuk Dampingi Pedagang Kecil Saat Disidang Tipiring PPKM Darurat
Dedi Mulyadi sewa jasa pengacara di Purwakarta untuk mendampingi para pedagang kecil dan warga miskin yang terjerat aturan PPKM Darurat
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi sewa jasa pengacara di Purwakarta untuk mendampingi para pedagang kecil dan warga miskin yang terjerat aturan PPKM Darurat. Sebelumnya dia sempat menitipkan uang ke Pengadilan Negeri Purwakarta.
Uang itu tadinya untuk membayar denda warga miskin dan pedagang kecil yang kena razia PPKM Darurat dan diadili serta dihukum bayar denda. Namun, Pengadilan Negeri Purwakarta tidak bisa menerima uang titipan tersebut.
"Saya sewa pengacara untuk standbye dan jika ada pedagang kecil dan warga miskin kena aturan PPKM Darurat, supaya dibela di sidang tipiring," kata Dedi Mulyadi saat dihubungi via ponselnya, Jumat (16/7/2021).
adapun para pelanggar PPKM Darurat ini dijerat Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Di aturan itu, ancaman hukuman bagi pelanggar PPKM Darurat dari Rp 500 ribu, Rp 5 juta hingga Rp 50 juta. Rata-rata, banyak pelanggar yang didenda Rp 5 juta.
"Nanti pengacaranya, teman saya juga, harus mendampingi para pelanggar saat diadili di sidang tipiring. Harus membela semaksimal mungkin, syukur-syukur bisa dibela hingga dibuktikan tidak bersalah dan dibebaskan dari hukuman," katanya.
Baca juga: Bangganya Jaka Pria Bandung Barat, Sapi Mililknya Masuk Nominasi Sapi Kurban untuk Jokowi
Atau, dia berharap hukuman tidak memberatkan warga miskin.
"Kalaupun harus divonis bersalah, hakim bisa memvonisnya lebih ringan, jangan sampai memberatkan," kata dia.
Selama PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga nanti 20 Juli 2021, banyak cerita pelanggar yang kena razia karena melanggar aturan PPKM Darurat.
Seperti membuka usaha hingga lewat pukul 20.00, membiarkan pembeli makan di tempat hingga tidak menyediakan tempat cuci tangan.
Setelah dirazia, para pelanggar ini kemudian diseret ke pengadilan untuk menjalani sidang tipiring. Setiap daerah di Jabar banyak melakukan sidang tipiring ini sehingga denda yang terkumpul mencapai ratusan juta.
"Saya miris lihat berita kepala daerah dan pimpinan di tiap daerah bangga mengumumkan capaian denda yang diraih," kata Dedi, mantan Bupati Purwakarta itu.
Seharusnya capaian denda yang dapat dari pelanggar PPKM Darurat, yang mayoritas merupakan pedagang kecil, jangan dianggap sebagai kebanggaan.
"Itu uang dari jerih payang pedagang kecil yang sumber uang dendanya bisa pinjam sana-sini. Tiba-tiba dirampas untuk bayar denda. Aturan memang harus ditegakan, tapi kedepankan penegakan hukum yang humanis," kata dia.
Datangi Pengadilan
Kemarin, Dedi Mulyadi menyambangi kantor Kejari Purwakarta untuk membayar denda sebesar Rp 150 ribu yang dijatuhkan hakim kepada Wini Amelia.
Tak hanya sampai di situ, setelah membayar denda untuk Wini Amelia, Dedi Mulyadi lalu menuju Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.
Kepada petugas yang menerimanya di PN Purwakarta, Dedi Mulyadi menitipkan uang jaminan sebesar Rp 15 juta.
Uang jaminan itu untuk membayari denda jika ada orang kecil yang terjaring razia PPKM Darurat dan oleh hakim divonis harus membayar denda dengan sejumlah uang.
"Setelah membayar denda untuk Ibu Wini, saya kemudian ke pengadilan untuk menitipkan uang jaminan sebesar Rp 15 juta. Uang itu bisa dipakai untuk membayari denda jika ada orang-orang kecil yang dijatuhi hukuman denda oleh hakim karena dinilai melanggar aturan PPKM Darurat," kata Dedi Mulyadi melalui ponselnya, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Berat Bayar Listrik, Pedagang Pasar Baru Bandung Tolak PPKM Darurat Diperpanjang
Menurut Dedi Mulyadi, bagi orang kaya denda Rp 150 ribu atau Rp 200 ribu tidak ada artinya, namun bagi orang-orang kecil, seperti contohnya Ibu Wini Amelia, uang Rp 150 ribu itu sangat besar, malah bisa menghabiskan modal usahanya.
Dedi Mulyadi mengatakan, ia hanya ingin membantu orang-orang kecil karena dalam situasi seperti sekarang ini, kehidupan mereka sangat sulit.
Dedi Mulyadi Bayari Denda dan Beri Uang Istirahat Ibu Hamil Penjual Kopi Sachet Terjaring Razia PPKM
Kasus yang menimpa Wini Amelia, seorang ibu hamil penjual kopi sachet-an yang terjaring razia petugas saat PPKM Darurat heboh di media sosial.
Wini Amelia yang biasa jualan kopi sachet-an di halaman Stasiun Kereta Api Purwakarta itu terjaring razia yang digelar oleh petugas gabungan dari TNI, Polri Satpol PP, Dishub Kabupaten Purwakarta pada Selasa (13/7/2021) malam.
Ke esokan harinya atau Rabu (14/72021) siang, Wini Amelia pun disidang kasus tindak pidana ringan (Tipiring) oleh majelis hakim dan dijatuhi denda Rp 150 ribu.
Sebagai pedagang kecil, denda Rp 150 ribu bagi Wini Amelia tidaklah kecil. Ia pun hanya bisa menangis.
Pada Rabu (14/7/2021) malam, Wini Amelia pun mengunjungi anggota DPR RI Dedi Mulyadi di kediamannya di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang.
Ibu hamil itu pun menceritakan kisah pilunya kepada Dedi Mulyadi. Mantan Bupati Purwakarta itu pun mendengarkannya dengan saksama.
Menurut Dedi Mulyadi, petugas di lapangan yang merazia sedang melaksanakan tugas dan mereka sama sekali tidak keliru. Sebab apa yang petugas lakukan dalam rangka menekan penyebaran virus corona.
Namun, lanjut Dedi Mulyadi, di sisi lain nasib orang seperti Wini Amelia ini juga harus diperhatikan. Sebab jika terjaring razia, jangankan membayar denda, untuk makan sehari-hari saja sudah kesulitan.
"Saya kira aturan hukum harus tetap ditegakkan. Akan tetapi, cara bagaimana agar rakyat bisa makan juga harus diperhatikan," kata Dedi Mulyadi.
Ini Aturan yang Menjerat Para Pelanggar PPKM Darurat
Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Adapun Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat itu, ditambahkan beberapa pasal yang berkaitan dengan penanganan pada masa pandemi Covid-19 lewat Perda Nomor 5 tahun 2021. Perda ini juga menyesuaikan dengan aturan PPKM Darurat yang diteken pemerintah pusat.
Di aturan itu, memuat ketentuan pidana, yakni di pasal 34 ayat 1 hingga 3, antara lain:
Ayat 1:
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 3 bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Ayat 2:
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i serta
Pasal 12 huruf e dan huruf g, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana
denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Ayat 3 :
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 50 juta.
Perbuatan Tertib itu Antara lain...
Lantas, perbuatan apa saja di masa pandemi yang jika tidak ditaati, dilanggar, bisa dikenai dan diancam pidana seperti di Pasal 34 ayat 1 hingga 3, antara lain diatur di Pasal 11 a-j, Pasal 12 a-g hingga pasal 21 I ayat 1 dan 2. Antara lain :
Pasal 11
Ruang lingkup ketertiban umum, meliputi:
a. tertib tata ruang;
b. tertib jalan;
c. tertib perhubungan;
d. tertib sungai, saluran irigasi, situ dan pinggir pantai;
e. tertib lingkungan;
f. tertib tempat usaha;
g. tertib bangunan;
h. tertib sosial;
i. tertib kesehatan; dan
j. tertib keadaan Bencana, terdiri dari:
1. Bencana Alam;
2. Bencana Nonalam; dan
3. Bencana Sosial

Pasal 12
Selain lingkup tertib ketertiban umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, meliputi:
a . tertib Kawasan Strategis Provinsi;
b. tertib kehutanan;
c. tertib pengelolaan perikanan;
d. tertib energi dan sumber daya mineral, yaitu:
1) pengelolaan pertambangan minera l dan batubara;
2) pengelolaan air tanah; dan
3) pengelolaan ketenagalistrikan;
e. tertib aset;
f. tertib Aparatur Sipil Negara; dan
g. tertib perizinan.
Pasal 21 I ayat 1 dan 2 (Spesifik terkati Pandemi Covid-19, ada di Perda Nomor 5 Tahun 2021)
Ayat 1 :
Setiap Orang berkewajiban:
a. melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
b. menggunakan masker yang baik dan benar;
c. mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
d. membatasi interaksi fisik serta menjaga jarak;
e. menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19;
f. membatasi aktivitas di tempat umum;
g. menerima penanganan kesehatan untuk tujuan
menghindari penyebaran Covid-19;
h. mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB;
i. ikut serta dalam pelaksanaan PSBB dan AKB; dan
j. melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila dirinya dan/atau keluarganya memiliki gejala Covid-19
Ayat 2:
Setiap penanggung jawab, pemilik dan/atau pengelola usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a. menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
b. tidak mengijinkan orang yang tidak menggunakan masker masuk ke tempat kegiatan/usahanya;
c. mewajibkan pegawai/karyawan menggunakan masker di tempat kegiatan/usahanya;
d. menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
e. menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antar orang minimal 1 (satu) meter ketika berada di tempat kegiatan/usahanya;
f. menghindari kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat usaha/kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan Daerah; dan
g. melakukan pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan sesuai level kewaspadaan Daerah.
Jika dihitung, aturan perbuatan itu ada sebanyak 39 aturan yang harus ditaati, 17 diantaranya spesifik mengatur aturan yang harus ditaati selama pandemi Covid-19.
Nah, jika aturan yang harus ditaati itu dilanggar, maka berlaku ketentuan pidana seperti diatur di Pasal 34 ayat 1 hingga 3 yang ancaman pidananya kurungan 3 bulan, denda terendah dari Rp 500 ribu dan tertinggi hingga Rp 50 juta.
Adapun baik Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 maupun Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat itu diteken Oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan disetujui oleh DPRD Jabar.
Selain aturan ini, pemerintah, dalam hal ini Polri, juga menggunakan Undang-undang Wabah Penyakit menular, Undang-undang Karantina Kesehatan dan KUH Pidana.