Tak Bayar Denda PPKM RP 5 Juta, Asep Tak Sangka Dipenjara di Lapas Tasikmalaya

Asep Lutpi Suparman (23), pemilik kafe Lookup di Kota Tasikmalaya,  mengaku tak menyangka bakal dipenjara di Lapas Tasikmalaya.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Isep Heri Herdiansah
Lembaga permasyarakatan kelas IIB Tasikmalaya 

Fajaruddin mengatakan, Acep sudah menjalani swab antigen sebagai salah satu syarat menjalani kurungan.

"Hasilnya negatif. Makanya dia hari ini akan mulai menjalani hukuman kurungan sesuai pilihannya," ujar Fajarudin. 

Adapun aturan yang dipakai adalah Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. 

Baca juga: Penjelasan Ahli soal Pentingnya PPKM Darurat Diperpanjang demi Menurunkan Kasus Covid-19

Aturan yang Menjerat Acep Diteken Gubernur dan DPRD Jabar

Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat itu, ditambahkan beberapa pasal yang berkaitan dengan penanganan pada masa pandemi Covid-19 lewat Perda Nomor 5 tahun 2021. Perda ini juga menyesuaikan dengan aturan PPKM Darurat yang diteken pemerintah pusat.

Di aturan itu, memuat ketentuan pidana, yakni di pasal 34 ayat 1 hingga 3, antara lain:

Ayat 1:

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 3 bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta. 

Baca juga: Perlu Tahu, Begini Cara Merawat Pasien Covid-19 di Rumah saat Rumah Sakit Penuh

Ayat 2:

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i serta
Pasal 12 huruf e dan huruf g, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana
denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp 50 juta. 

Ayat 3 :

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 50 juta. 

Perbuatan Tertib itu Antara lain...

Lantas, perbuatan apa saja di masa pandemi yang jika tidak ditaati, dilanggar, bisa dikenai dan diancam pidana seperti di Pasal 34 ayat 1 hingga 3, antara lain  diatur di Pasal 11 a-j, Pasal 12 a-g hingga pasal 21 I ayat 1 dan 2. Antara lain :

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved