Kasus Kematian Covid-19 Tertinggi, Jatiwangi Majalengka Adakan Pelatihan Pengurusan Jenazah Covid-19
Pihak kecamatan tak menginginkan penanganan kasus jenazah Covid-19 justru menularkan ke perangkat desa bagian pelayanan
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Kasus kematian Covid-19 di Kecamatan Jatiwangi, menjadi yang tertinggi di Kabupaten Majalengka.
Tercatat, ada 53 kasus meninggal di daerah yang terkenal dengan produksi gentengnya tersebut.
Berangkat dari situ, pihak kecamatan menggelar pelatihan pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 pada Kamis (15/7/2021).
Pihak kecamatan tak menginginkan penanganan kasus jenazah Covid-19 justru menularkan ke perangkat desa bagian pelayanan yang selama ini mengurusi setiap kasus kematian di setiap desa.
Camat Jatiwangi, Rony Setiawan mengatakan, pihaknya tak menampik bahwa daerahnya yang dipimpin menjadi penyumbang terbesar kasus kematian Covid-19 se-Majalengka.
Oleh sebab itu, sebagai langkah antisipasi penyebaran lewat jenazah Covid-19, pihaknya menggelar pelatihan tersebut.
"Selain angka kematian tinggi, di Jatiwangi itu tingkat warga yang isoman juga tinggi. Akhirnya kita coba melihat dan mencegah dengan salah satunya melakukan pelatihan pemulasaran jenazah Covid-19," ujar Rony kepada Tribun, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Pria Garut Buat Spanduk Kami Terpaksa Tutup Karena Kebijakan Pemerintah Satgas Covid-19 pun Datang
Rony bersyukur, para 'relawan' di tiap desa tersebut sangat antusias dengan adanya pelatihan ini.
Sehingga, ke depan angka kematian di Jatiwangi bisa ditekan dengan cara penanganan jenazah Covid-19 bisa berjalan sesuai protokol kesehatan.
"Ini menjadi kekhawatiran saya pribadi, karena angka kematian Jatiwangi capai 10 persen dari seluruh angka kematian di Majalengka. Semoga tak lagi ada informasi kematian karena Covid-19," ucapnya.
Sementara, dalam pelatihan itu pemerintah kecamatan Jatiwangi bekerjasama dengan relawan Jabar Baik.
Salah satu relawan Jabar Baik sekaligus narasumber dalam pelatihan tersebut, Ucu Supriatna menyampaikan, pihaknya sudah kali kedua melakukan pelatihan pemulasaran jenazah Covid-19 di Majalengka.
Sebelumnya, pihaknya lakukan di Kecamatan Jatitujuh sebagai daerah penyumbang kasus kematian tertinggi lainnya.
"Tujuan kami membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 dari segi kematian. Kami harap para relawan di desa-desa memahami protokol pemakaman jenazah Covid-19 yang sebenarnya," jelas yang juga sebagai Epidemiologi lulusan UI itu.
Baca juga: Update Covid-19 di Indonesia, Kembali Catat Rekor, Tambah 56.757 Kasus, 982 Orang Meninggal
Ucu menjelaskan, pihaknya juga mencegah adanya masyarakat yang secara langsung melakukan pemulasaran jenazah yang tidak diketahui ternyata jenazah tersebut terpapar penyakit.
Pemulasaran jenazah yang mana harus sesuai SOP dan protokol kesehatan yaitu seperti pemulasaran jenazah penyakit menular, pemulasaran Jenazah Covid-19, dan pemulasaran jenazah infeksius.
"Semua jenazah infeksius ada protokol khusus, meskipun jenazah semua pasien yang disuspek ke arah Covid-19 dan belum tahu hasil labnya, seperti ODP, PDP, atau penyakit lain," katanya.
Namun, sambung dia, lebih baik pemulasarannya Covid-19 daripada tahu setelah hasil lab.
Diberi batas waktu pula jenazah Covid-19, empat jam harus sudah selesai harus sudah dimandikan disalatkan dan harus sudah dikuburkan.
“Apabila ada meninggal mendadak di desa atau di rumah maka harap lapor bidan desa terlebih dahulu, lalu jika bidan sudah men-screening dan menanyakan kepada keluarga misalkan ada kearah Covid-19. Pelatihan ke para lebeh juga mencegah terlambatnya pihak puskesmas atau rumah sakit menangani pasien meninggal," ujarnya.
Pada pelatihan tersebut, Ucu menjelaskan tiap langkah dan mempraktekkan bersama peserta pelatihan terkait pemulasaran jenazah yang infeksius sesuai protokol kesehatan.
Bertujuan agar ketika di desa ada jenazah infeksius, peserta atau perwakilan yang hadir mampu mengkondisikan di wilayah.
Pelatihan langsung menggunakan alat seperti layaknya pemulasaran jenazah seperti Guling yang diumpamakan menjadi jenazah, menggunakan masker, sarung tangan, plastik, kain kafan dan lainnya.
Dalam pemakaman jenazah, Ucu juga menjelaskan peti tidak boleh dibuka dan harus segera di kuburkan dan boleh diadakan pemberkatan atau do’a tetapi harus memperhatikan protokol kesehatan, memakai masker dan social distancing.
“Tujuan pelatihan ini agar tidak terjadi proses transmisi atau penularan penyakit kepada petugas pemulasaran dan pemakaman jenazah. Selain itu agar terjadi pemutusan rantai penularan Covid-19 di masa pandemi Covid-19," ucap Ucu.