PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya

Asep, Pemilik Kafe di Tasik yang Kena Razia PPKM Mulai Jalani Hukuman Penjara Hari Ini

Asep datang ke Lapas Kelas II B Tasikmalaya didampingi oleh ayahnya. Ia akan menjalani kurungan 3 hari.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Asep Lutpi Suparman (23) (kiri), didampingi ayah kandungnya, Agus Suparman (56), saat menunggu masuk Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Asep Lutpi Suparman (23), pemilik kafe Lookup, Kota Tasikmalaya, akhirnya datang ke Lapas Kelas II B Tasikmalaya untuk menjalani kurungan, Kamis (15/7/2021).

Dua hari lalu Asep divonis sidang tipiring pelanggaran PPKM darurat dengan denda Rp 5 juta subsider kurungan selama tiga hari.

Kafe miliknya di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, terjaring razia PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya karena buka melebihi batas waktu pukul 20.00.

Asep datang ke Lapas di Jalan Otista, sekitar pukul 11.30, didampingi ayah kandungnya, Agus Suparman (56), serta Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ahmad Siddiq.

Mengenakan sweter abu dan celana gelap, Asep sempat menunggu di pintu masuk Lapas. 

Ayah kandungnya, Agus Suparman, tampak selalu mendampinginya.

Sesekali Agus berbicara kepada Asep.

Tak lama pintu Lapas terbuka dan petugas Lapas mempersilakan Asep masuk didampingi Ahmad. Sementara Agus tak diperbolehkan masuk.

Ahmad mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah memberi waktu selama dua minggu terhadap Asep untuk pikir-pikir.

"Namun ternyata sejak awal dia sudah bulat memilih sanksi kurungan tiga hari. Ya itu sudah pilihannya," ujar Ahmad.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajaruddin, mengatakan, Asep bersikukuh memilih sanksi kurungan, sehingga mulai Kamis ini akan mulai menjalaninya.

"Sudah kami beri kesempatan mau bayar denda kapan. Tapi dia bersikukuh mau menjalani hukumn kurungan tiga hari," kata Fajaruddin, di sela sidang tipiring pelanggar PPKM darurat di samping Taman Kota, Kamis (15/7/2021).

Seperti diketahui Asep yang terjaring razia PPKM darurat beberapa hari lalu menjalani sidang tipiring, Selasa (13/7/2021), dan divonis denda Rp 5 juta subsider kurungan tiga hari.

Saat tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya datang ke kafe milik Asep di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, ia buka melebihi batas waktu maksimal pukul 20.00.

Fajaruddin mengatakan, Asep sudah menjalani swab antigen sebagai salah satu syarat menjalani kurungan.

"Hasilnya negatif. Makanya dia hari ini akan mulai menjalani hukuman kurungan sesuai pilihannya," ujar Fajarudin.

Tak Punya Uang Rp 5 Juta

Pengadilan Negeri Tasikmalaya kembali menggelar sidang kasus tipiring pelanggar aturan PPKM Darurat di tenda samping Taman Kota, Selasa (13/7/2021).

Ada sembilan sidang yang digelar dipimpin Hakim Ridwan yang hadir secara virtual.

Besaran vonis berupa denda berkisar Rp 5-7,5 juta terhadap para pelanggar.

Seorang pemilik kafe, Asep Lutvi Suparman (23), nekat dan bersikukuh memilih kurungan penjara daripada harus membayar denda Rp 5 juta.

Ia mengambil pilihan pahit itu setelah divonis denda Rp 5 juta subsider kurungan tiga hari.

"Saya mau memilih dikurung aja, Pak. Dari mana saya dapat uang lima juta. Pemasukan sehari-hari aja repot," katanya.

Asep yang memiliki kafe di Kecamatan Cihideung terjaring razia PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya karena buka melebihi batas maksimal pukul 20.00.

"Saya memang mengakui salah, malam kemarin itu buka lebih dari pukul 20.00. Tapi tidak menyangka bakal kena razia," ujar Asep, kepada wartawan seusai sidang.

Ia berpendapat memilih kurungan karena kasusnya bukan pidana biasa melainkam karena tipiring.

"Saya, kan, bukan penjahat. Saya masuk penjara karena melanggar aturan dan tak mau bayar denda," ujarnya.

Baca juga: Pemilik Kafe di Tasikmalaya Ini Mulai Jalani Penjara Tiga Hari Karena Tak Bayar Denda PPKM Darurat

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved