PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya
Asep, Pemilik Kafe di Tasik yang Kena Razia PPKM Mulai Jalani Hukuman Penjara Hari Ini
Asep datang ke Lapas Kelas II B Tasikmalaya didampingi oleh ayahnya. Ia akan menjalani kurungan 3 hari.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: taufik ismail
Fajaruddin mengatakan, Asep sudah menjalani swab antigen sebagai salah satu syarat menjalani kurungan.
"Hasilnya negatif. Makanya dia hari ini akan mulai menjalani hukuman kurungan sesuai pilihannya," ujar Fajarudin.
Tak Punya Uang Rp 5 Juta
Pengadilan Negeri Tasikmalaya kembali menggelar sidang kasus tipiring pelanggar aturan PPKM Darurat di tenda samping Taman Kota, Selasa (13/7/2021).
Ada sembilan sidang yang digelar dipimpin Hakim Ridwan yang hadir secara virtual.
Besaran vonis berupa denda berkisar Rp 5-7,5 juta terhadap para pelanggar.
Seorang pemilik kafe, Asep Lutvi Suparman (23), nekat dan bersikukuh memilih kurungan penjara daripada harus membayar denda Rp 5 juta.
Ia mengambil pilihan pahit itu setelah divonis denda Rp 5 juta subsider kurungan tiga hari.
"Saya mau memilih dikurung aja, Pak. Dari mana saya dapat uang lima juta. Pemasukan sehari-hari aja repot," katanya.
Asep yang memiliki kafe di Kecamatan Cihideung terjaring razia PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya karena buka melebihi batas maksimal pukul 20.00.
"Saya memang mengakui salah, malam kemarin itu buka lebih dari pukul 20.00. Tapi tidak menyangka bakal kena razia," ujar Asep, kepada wartawan seusai sidang.
Ia berpendapat memilih kurungan karena kasusnya bukan pidana biasa melainkam karena tipiring.
"Saya, kan, bukan penjahat. Saya masuk penjara karena melanggar aturan dan tak mau bayar denda," ujarnya.
Baca juga: Pemilik Kafe di Tasikmalaya Ini Mulai Jalani Penjara Tiga Hari Karena Tak Bayar Denda PPKM Darurat