Imbas Warga Gelar Hajatan, Camat Parigi Pangandaran Dipanggil Polres Ciamis
Sebelumnya, informasi yang dihimpun Tribunjabar.id, Polres Ciamis melayangkan surat panggilan kepada Camat Parigi, Edih Saprudin.
Penulis: Padna | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN- Imbas warga yang ngeyel menggelar hajatan saat PPKM darurat, camat Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dipanggil oleh Polres Ciamis.
Camat Parigi, Edih Saprudin, mengakui polisi memanggilnya menyusul adanya hajatan di wilayah kerjanya.
"Besok Kamis (15/7/2021), berkaitan dengan adanya yang hajatan di Desa Cibenda," ujar Edih Saprudin kepada Tribunjabar.id melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/7/2021).
Edih Saprudin akan berangkat bersama dengan kepala bagian hukum Setda Kabupaten Pangandaran.
Baca juga: Daripada Push Up 10 Kali, Pemuda di Sukabumi Ini Pilih Bayar Denda Rp 50.000
Sebelumnya, informasi yang dihimpun Tribunjabar.id, Polres Ciamis melayangkan surat panggilan kepada Camat Parigi, Edih Saprudin.
Ia akan dimintai keterangan soal adanya dugaan tindak pidan menghalang-halangi UU Kekarantinaan Kesehatan menyusul adanya hajatan di Dusun Cibenda, RT 1/15, Desa Cibenda, Minggu (11/7/2021) sekira pukul 8:00 WIB
Aturan itu tercantum dalam pasal 93 undang undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 14 Undang undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular.
Baca juga: Pedagang Tolak Pasar Palabuhanratu Harus Tutup Mulai Besok karena PPKM Darurat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/surat-permintaan-keterangan-dari-polres-ciamis-terhadap-camat-parigi.jpg)