Imbas Warga Gelar Hajatan, Camat Parigi Pangandaran Dipanggil Polres Ciamis

Sebelumnya, informasi yang dihimpun Tribunjabar.id, Polres Ciamis melayangkan surat panggilan kepada Camat Parigi, Edih Saprudin.

Penulis: Padna | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Padna
Surat permintaan keterangan dari Polres Ciamis terhadap Camat Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN- Imbas warga yang ngeyel menggelar hajatan saat PPKM darurat, camat Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dipanggil oleh Polres Ciamis.

Camat Parigi, Edih Saprudin, mengakui polisi memanggilnya menyusul adanya hajatan di wilayah kerjanya.

"Besok Kamis (15/7/2021), berkaitan dengan adanya yang hajatan di Desa Cibenda," ujar Edih Saprudin kepada Tribunjabar.id melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/7/2021).

Edih Saprudin akan berangkat bersama dengan kepala bagian hukum Setda Kabupaten Pangandaran.

Baca juga: Daripada Push Up 10 Kali, Pemuda di Sukabumi Ini Pilih Bayar Denda Rp 50.000

Sebelumnya, informasi yang dihimpun Tribunjabar.id, Polres Ciamis melayangkan surat panggilan kepada Camat Parigi, Edih Saprudin.

Ia akan dimintai keterangan soal adanya dugaan tindak pidan menghalang-halangi UU Kekarantinaan Kesehatan menyusul adanya hajatan di Dusun Cibenda, RT 1/15, Desa Cibenda, Minggu (11/7/2021) sekira pukul 8:00 WIB

Aturan itu tercantum dalam pasal 93 undang undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 14 Undang undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular.

Baca juga: Pedagang Tolak Pasar Palabuhanratu Harus Tutup Mulai Besok karena PPKM Darurat

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved