Rabu, 27 Mei 2026

Warga Datangi Mapolres Sukabumi Cari Kendaraannya, Ini Rincian Motor yang Sempat Hilang Dicuri

Pemilik kendaraan yang jadi korban pencurian mulai berdatangan ke Markas Polres Sukabumi Kota, Senin (12/7). Mereka mencari motor yang sempat hilang

Tayang:
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni berbincang dengan warga korban pencurian motor, Selasa (13/7/2021). 

4. Nomor Mesin : JFZ1E2497482, Nomor Rangka : MH1JFZ12XJK492866

5. Nomor Mesin : JF71E2279607, Nomor Rangka : MH1JFZ122JK274680

6. Nomor Mesin : JFZ1E1269970, Nomor Rangka : MH1JFZ116GK250141

7. Nomor Mesin : SLW04YI17, Nomor Rangka : MH3140204BK166869

8. Nomor Mesin : G3E4E0187693, Nomor Rangka : MH3SG3120GK118796

9. Nomor Mesin : 1YD002379, Nomor Rangka : MH31YD002EJ022374

10. Nomor Mesin : JFZ1E1900503, Nomor Rangka : MH1JFZ113HK888428

11. Nomor Mesin : 5092039148, Nomor Rangka : MH3509307EJ039240

12. Nomor Mesin : JFZ1E1507047, Nomor Rangka : MH1JFZ119HK497039

13. Nomor Mesin : KF11E1739640, Nomor Rangka : MH1KF1115GK740561

14. Nomor Mesin : 28D2523051, Nomor Rangka : MH328D20B9J052788

15. Nomor Mesin : JFZ1E1079648, Nomor Rangka : MH1JFZ114GK087103

15. Nomer Mesin : JFZ1E1079648, Nomer Rangka : MH1JFZ114GK087103.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, sebanyak 2 tersangka merupakan pelaku pencurian sepeda motor dan 2 tersangka lainnya berperan sebagai penadah. Adapun barang bukti yang diamankan 15 sepeda motor.

Tersangka D alias J (39 tahun) dan M alias G (27 tahun) melakukan pencurian kendaraan roda dua yang terparkir di pinggir jalan diduga menggunakan kunci letter T. Dua tersangka tersebut dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun. 

Lalu tersangka R alias O (21 tahun) dan YH alias U (39 tahun) telah beberapa kali membeli dan menjual sepeda motor dari para pelaku yang diduga hasil kejahatan. Keduanya dijerat dengan pasal 481 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman maksimal 7 tahun.  (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved