Warga Datangi Mapolres Sukabumi Cari Kendaraannya, Ini Rincian Motor yang Sempat Hilang Dicuri
Pemilik kendaraan yang jadi korban pencurian mulai berdatangan ke Markas Polres Sukabumi Kota, Senin (12/7). Mereka mencari motor yang sempat hilang
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Darajat Arianto
4. Nomor Mesin : JFZ1E2497482, Nomor Rangka : MH1JFZ12XJK492866
5. Nomor Mesin : JF71E2279607, Nomor Rangka : MH1JFZ122JK274680
6. Nomor Mesin : JFZ1E1269970, Nomor Rangka : MH1JFZ116GK250141
7. Nomor Mesin : SLW04YI17, Nomor Rangka : MH3140204BK166869
8. Nomor Mesin : G3E4E0187693, Nomor Rangka : MH3SG3120GK118796
9. Nomor Mesin : 1YD002379, Nomor Rangka : MH31YD002EJ022374
10. Nomor Mesin : JFZ1E1900503, Nomor Rangka : MH1JFZ113HK888428
11. Nomor Mesin : 5092039148, Nomor Rangka : MH3509307EJ039240
12. Nomor Mesin : JFZ1E1507047, Nomor Rangka : MH1JFZ119HK497039
13. Nomor Mesin : KF11E1739640, Nomor Rangka : MH1KF1115GK740561
14. Nomor Mesin : 28D2523051, Nomor Rangka : MH328D20B9J052788
15. Nomor Mesin : JFZ1E1079648, Nomor Rangka : MH1JFZ114GK087103
15. Nomer Mesin : JFZ1E1079648, Nomer Rangka : MH1JFZ114GK087103.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, sebanyak 2 tersangka merupakan pelaku pencurian sepeda motor dan 2 tersangka lainnya berperan sebagai penadah. Adapun barang bukti yang diamankan 15 sepeda motor.
Tersangka D alias J (39 tahun) dan M alias G (27 tahun) melakukan pencurian kendaraan roda dua yang terparkir di pinggir jalan diduga menggunakan kunci letter T. Dua tersangka tersebut dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun.
Lalu tersangka R alias O (21 tahun) dan YH alias U (39 tahun) telah beberapa kali membeli dan menjual sepeda motor dari para pelaku yang diduga hasil kejahatan. Keduanya dijerat dengan pasal 481 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman maksimal 7 tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/korban-pencurian-motor-di-sukabumi.jpg)