39 Pengunjuk Rasa Tuntut HRS Bebas yang Rusak Mobil Polisi Dibebaskan, Ini Alasan Polisi

Sebanyak 39 pengunjuk rasa tuntut pembebasan HRS yang merusak mobil polisi dibebaskan pihak Polres Tasikmalaya

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Siti Fatimah
dok.Polres Tasikmalaya
Sebanyak 39 pengunjuk rasa tuntut pembebasan HRS yang merusak mobil polisi dibebaskan pihak Polres Tasikmalaya. 

TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Pihak Polres Tasikmalaya kembali mengamankan 11 orang diduga terkait demo anarkis di depan kantor Kejaksaan Negeri Singaparna, Senin (12/7) siang.

Dengan demikian jumlah pengunjuk rasa yang diamankan menjadi sebanyak 42 orang. Sebelumnya 31 orang diamankan.

Akibat aksi bela Habib Rizieq Shihab (HRS) yang anarkis itu, tiga mobil dinas Polres Tasikmalaya mengalami kerusakan.

Baca juga: Kabar Terbaru Aksi Tuntut Habib Rizieq Bebas Rusuh di Tasik, Polisi Sudah Amankan Empat Provokator

Namun dari hasil pemeriksaan hingga Selasa (13/7) siang, sebanyak 39 pengunjuk rasa dibebaskan karena tidak cukup bukti ikut merusak mobil.

"Ya, mereka dipulangkan termasuk anak di bawah umur. Mereka dijemput orang tua masing-masing berikut sepeda motor juga dipulangkan," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono.

Sebelum dipulangkan, kata Rimsyahtono, mereka mendapat nasihat agar tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut dan menandatangani surat pernyataan.

Baca juga: Aksi Menuntut Habib Rizieq Shihab Bebas di Tasik Rusuh, Ini Komentar Wakil Gubernur Jawa Barat

Dari 39 orang yang dibebaskan, sebanyak 22 diantaranya adalah anak di bawa umur. Mereka mendapat pendampingan KPAID Kabupaten Tasikmalaya.

"Alhamdulillah 22 anak-anak ini akhirnya dipulangkan dan dijemput orang tua masing-masing. Mereka hanya ikut-ikutan," kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.

Kini tinggal beberapa pengunjuk rasa yang masih diamankan. Mereka masih menjalani pemeriksaan terkait pengrusakan tiga mobil dinas polisi. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved