Pungli di TPU Cikadut
UPDATE Dugaan Pungli di Cikadut, Polisi Sebut Tak Ada Pungli & Uang Dikembalikan, Ini Penjelasannya
Kapolrestabes Bandung menjelaskan mengenai dugaan pungli di TPU Cikadut. Menurutnya polisi masih mencari unsur pungli tersebut.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Peristiwa antara Yunita Tambunan, keluarga korban Covid-19 dengan pemikul jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut tidak memenuhi unsur pemerasan atau pungutan liar.
Demikian dikatakan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat ditemui di Jalan Jawa, Senin (12/7/2021).
Menurutnya, perwakilan keluarga pasien atas nama Yunita disebut telah bermufakat dengan pihak yang menguburkan jenazah.
Dikatakan Ulung, Yunita datang membawa keluarganya ke TPU Cikadut pada malam hari.
Saat itu, kata dia, pemikul dan penggali jenazah sedang menangani jenazah lain yang jumlahnya mencapai puluhan dengan personel terbatas.
Kondisi itu diperparah dengan adanya beberapa pemikul dan penggali jenazah yang terpapar Covid-19.
Sehingga, jumlah personel yang bertugas pun semakin berkurang.
Yunita, kata Ulung, kemudian meminta agar petugas di TPU Cikadut segera menguburkan jenazah keluarganya malam itu juga.
Namun, karena jumlah personel terbatas akhirnya masyarakat menawarkan jasa kepada Yunita.
"Kemudian terjadilah kesepakatan antara Bu Yunita dengan masyarakat sehingga mengeluarkan uang sebesar Rp 2,8 juta akhirnya baru dikuburkan," ujar Ulung saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/7/2021).
Kasus ini, kata dia, tidak masuk dalam pemerasan atau pemungutan liar karena sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak sebelumnya.
"Tidak ada yang dilanggar (atas pungli di Cikadut)," katanya.
Pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman dan menyelidiki di mana unsur pungutan liar (pungli) dalam kasus tersebut, sehingga belum dapat melakukan proses hukum terhadap masyarakat yang meminta uang kepada keluarga korban Covid-19.
Sebab, kata Ulung, antara keduanya ada unsur kesepakatan untuk membayar nominal Rp 2,8 juta.