Polisi Sebut Tidak Ada Pelanggaran Pungli di Pemakaman di TPU Cikadut Bandung, Begini Faktanya

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya memastikan tidak ada pungutan liar pada proses pemakaman jenazah Covid-19 di TPI Cikadut Bandung,

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya memastikan tidak ada pungli pada proses pemakaman jenazah Covid-19 di TPI Cikadut Bandung, seperti disebutkan keluarga bernama Yunita Tambunan.

Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, perwakilan keluarga dari jenazah Covid-19 yang dimakamkan di TPU Cikadut, Yunita Tambunan, telah bermufakat dengan pihak yang menguburkan jenazah.

Dikatakan Kapolrestabes, Yunita datang membawa keluarganya ke TPU Cikadut pada 6 Juli 2021 malam hari. Saat itu, kata dia, pemikul dan penggali jenazah sedang menangani jenazah lain yang jumlahnya mencapai puluhan dengan personel terbatas. 

Baca juga: Pungli TPU Cikadut, Awalnya Saat Tak Ada Tukang Gali Makam dari Distaru di Pemakaman Non Muslim

Kondisi itu diperparah dengan adanya beberapa pemikul dan penggali jenazah yang terpapar Covid-19. Sehingga, jumlah personel yang berugas pun semakin berkurang. 

Yunita, kata Ulung, kemudian meminta agar petugas di TPU Cikadut segera menguburkan jenazah keluarganya malam itu juga. Namun, karena jumlah personel terbatas akhirnya masyarakat menawarkan jasa kepada Yunita. 

"Kemudian terjadilah kesepakatan antara Bu Yunita dengan masyarakat sehingga mengeluarkan uang sebesar Rp2,8 juta akhirnya baru dikuburkan," ujar Ulung saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/7/2021).

Kasus ini, kata dia, tidak masuk dalam pemerasan atau pemungutan liar karena sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak sebelumnya. 

"Tidak ada yang dilanggar (atas pungli di Cikadut)," katanya.

Pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman dan menyelidiki di mana unsur pungutan liar (pungli) dalam kasus tersebut, sehingga belum dapat melakukan proses hukum terhadap masyarakat yang meminta uang kepada keluarga pasien Covid-19.

Sebab, kata Ulung, antara keduanya ada unsur kesepakatan untuk membayar nominal Rp 2,8 juta. Terlebih keluarga meminta agar jenazah bisa dimakamkan secepatnya, sedangkan jumlah penggali kubur sangat sedikit.

"Dengan memaksakan makanya ditawarkan menggunakan jasa masyarakat, akhirnya bu Yunita deal dengan masyarakat di situ. Jadi, tidak ada deal dengan kepala pemakaman, tidak ada. Adapun deal dengan masyarakat," ucapnya.

Saat ini, uang yang diberikan Yunita atau keluarga korban sebesar Rp. 2,8 juta pun sudah dikembalikan dan pihak keluarga sudah menerimanya kembali secara utuh. 

Sementara demi menghindari terjadinya pemungutan liar, pihaknya bakal menempatkan personilnya di sana, dibantu oleh aparat dari TNI dan Dinas Tata Ruang (Distaru) untuk melakukan pengawasan. 

"Jangan sampai ada pungli," katanya. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved