Ingin Jadi Pendonor Darah Plasma Konvalesen? Ini Syarat dan Caranya

Berikut adalah syarat dan cara apabila Anda hendak melakukan Donor Plasma Konvalesen.

Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Suasana donor darah di PMI Majalengka beberapa waktu lalu Berikut adalah syarat dan cara apabila Anda hendak melakukan Donor Plasma Konvalesen. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut adalah syarat dan cara apabila Anda hendak melakukan Donor Plasma Konvalesen

Donor Plasma Konvalesen adalah salah satu metode imunisasi pasif, yang dilakukan dengan memberikan plasma orang yang telah sembuh dari Covid-19, kepada pasien COVID-19 yang sedang dirawat.

Jika Anda merupakan penyintas COVID-19 atau orang telah sembuh dari COVID-19 maka Anda telah memiliki antibodi COVID-19 untuk melawan virus tersebut.

Seorang penyintas Covid 19 mendonorkan plasma konvalesen di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Lampung, Jalan Sam Ratulangi, Penengahan, Tanjungkarang Barat, Jumat (25/6/2021). UTD PMI Lampung menyebutkan, ketersediaan stok  plasma konvalesen di Lampung kosong dan berupaya memenuhi kebutuhan plasma konvalesen di UTD PMI Lampung seiring tingginya permintaan guna menekan angka kematian akibat Covid 19. (Tribunlampung.co.id/Deni)
Seorang penyintas Covid 19 mendonorkan plasma konvalesen di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Lampung, Jalan Sam Ratulangi, Penengahan, Tanjungkarang Barat, Jumat (25/6/2021). UTD PMI Lampung menyebutkan, ketersediaan stok plasma konvalesen di Lampung kosong dan berupaya memenuhi kebutuhan plasma konvalesen di UTD PMI Lampung seiring tingginya permintaan guna menekan angka kematian akibat Covid 19. (Tribunlampung.co.id/Deni) (TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/Deni Saputra)

Plasma yang didonorkan dapat membantu meningkatkan antibodi dan menurunkan jumlah virus (antigen COVID-19) pada penderita COVID-19 yang sedang dirawat.

Setiap kali donor bisa memberikan 400-500 cc atau 2 kantong (bag) plasma.

Hal ini bertujuan sebagai terapi tambahan COVID-19 dengan mengajak orang yang telah sembuh dari COVID-19 untuk menjadi pendonor plasma.

Donor dapat diambil plasmanya di UDD PMI yang memiliki alat apheresis yaitu alat yang digunakan untuk mengambil plasma dari donor.

Untuk informasi mengenai daftar lokasi UDD PMI yang dapat melakukan donor plasma konvalesen dapat klik di sini.

Syarat menjadi Pendonor Plasma Konvalesen

- Usia 18-60 tahun

- Berat badan ≥ 55kg

- Diutamakan pria, apabila perempuan belum pernah hamil

- Pernah terkonfirmasi COVID-19 dalam 3 bulan terakhir dengan Surat keterangan sembuh dari dokter yang merawat

- Sudah dinyatakan bebas Covid-19 (Negatif) dengan hasil PCR negatif atau telah sembuh (bebas gejala) minimal selama 14 hari.

- Tidak menerima transfusi darah selama 6 bulan terakhir

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved