Headline Tribun Jabar

Headline Tribun Jabar, Koordinator C TPU Cikadut Dipecat, Minta 4 Juta untuk Pemakaman Khusus Covid

Headline Tribun Jabar, hari ini, menyajikan berita mengenai pemecatan Koordinator C TPU Cikadut. Pemecatan dilakukan karena koordinator tersebut minta

Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Ery Chandra
Suasana di pintu gerbang TPU Cikadut, Sabtu (4/4/2020). 

Headline Tribun Jabar, hari ini, menyajikan berita mengenai pemecatan Koordinator C TPU Cikadut.

Pemecatan dilakukan karena koordinator tersebut minta uang Rp 4 juta untuk pemakaman.

Ikut headline Tribun Jabar selengkapnya di bawah ini.

Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Sudah 600 Jenazah Korban Covid-19 Dimakamkan
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Sudah 600 Jenazah Korban Covid-19 Dimakamkan (tribun jabar)

BANDUNG, TRIBUN - Bisnis pemakaman ternyata masih terjadi di tempat permakaman khusus Covid-19 milik Pemerintah Kota Bandung di Tempat Permakaman Umum (TPU) Cikadut. Para pelaku mematok tarif jutaan rupiah untuk setiap jasad yang dimakamkan di sana.
Padahal, sesuai aturan, tak perlu ada biaya yang harus dikeluarkan para ahli waris untuk setiap pemakaman dengan prosedur Covid-19 yang dilakukan di TPU tersebut.

Bisnis pemakaman ini terungkap menyusul pengakuan Yunita Tambunan, warga Jalan Teraso No. 15, Kota Bandung, Sabtu (10/7). Ia mengaku harus membayar saat hendak memakamkan ayahnya, Binsar Tambunan, yang meninggal akibat terpapar Covid-19, di TPU Cikadut, Selasa (6/7).

"Saya didatangi oleh Pak Redi, Koordinator C TPU Cikadut. Dia minta uang Rp 4 juta untuk biaya pemakaman Papa. Dia bilang, liang lahat sudah disiapkan," ujar Yunita kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui selulernya, Sabtu (10/7).

Sebelumnya, dalam keterangan tertulisnya, Yunita mengaku sempat bertanya kenapa harus membayar karena sepengetahuannya, pemakaman dengan prosedur Covid di TPU Cikadut itu gratis. Namun, ungkap Yunita, orang yang mengaku sebagai koordinator TPU C Cikadut itu menjelaskan bahwa pemakaman untuk nonmuslim tidak ditanggung pemerintah. Karena waktu sudah semakin mendesak, Yunita pun akhirnya setuju membayar. Namun ia meminta keringanan.

Saat itu, ujar Yunita, adiknya menawar harga menjadi Rp 2,8 juta, sementara dirinya menawar hingga Rp 2 juta.

"Lalu, salah seorang rekan Pak Redi nyeletuk, 'Biar ibu tahu, kemarin aja, Bu ada Nasrani bayarnya sudah 3,5 juta. Akhirnya saya acc bayar Rp 2,8 juta, tetapi minta ditulis di kuitansi serta diperinci. Lalu Pak Redi bilang kalau pemakaman malam tidak ada kuitansi," ujarnya.

Karena tak bisa menyediakan kuitansi, Yunita pun lantas meminta Redi untuk menuliskan perincian pembayaran Rp 2,8 juta itu pada secarik kertas.
Saat itu, kata Yunita, koordinator TPU C itu menyanggupi. Dalam secarik kertas itu ditulis, biaya gali: Rp 1,5 juta, biaya pikul: Rp 1 juta, biaya salib Rp 300.000, sehingga total Rp 2.800.000.

Singkat cerita, pemakaman pun akhirnya selesai siang itu juga. Namun, setelah selesai pemakaman, beberapa penggali kubur yang mengenakan baju hazmat, ujar Yunita, kembali mendatangi adiknya dan meminta tambahan uang untuk membeli vitamin.

"Terpaksa akhirnya dikeluarkan dana Rp 50.000 lagi selain membayar uang parkir Rp 10.000," ujarnya.
Pecat

Wali Kota Bandung, Oded M Danial, mengatakan apa pun alasannya, pungutan terhadap keluarga jenazah yang dimakamkan dengan prosedur Covid di TPU Cikadut tidak bisa dibenarkan. Itu sebabnya, tindakan tegas langsung diberlakukan.

Oded mengaku telah meminta Wakil Wali Kota, Yana Mulyana, untuk turun langsung menyelesaikan masalah tersebut.

"Pungli, apa pun bentuknya, tidak diperbolehkan," ujarnya, kemarin.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved