Anies Baswedan Pecat 8 Petugas Dishub Nongkrong di Warkop saat PPKM Darurat: Ini Pesan Kepada Semua!

Delapan petugas Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta dipecat dari jabatannya karena ketahuan nongkrong di warung kopi saat bertugas di PPKM Darurat.

Editor: Mega Nugraha
Dok Pemprov DKI Jakarta
Gubernur Anies Baswedan dalam upacara pencopotan 8 anggota PJLP Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang terbukti melanggar ketentuan PPKM Darurat, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021). (Dok Pemprov DKI) 

TRIBUNJABAR.ID-JAKARTA- Delapan petugas Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta dipecat dari jabatannya karena ketahuan nongkrong dan makan di tempat di warung kopi alias warkop saat bertugas di PPKM Darurat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyaksikan pemecatan ke delapan anak buahnya itu pada Jumat (9/7/2021).

"Langkah yang dilakukan Dinas Perhubungan adalah langkah yang tepat . Langkah pendisiplinan karena pribadi-pribadi yang menggunakan seragam, berbuat, bertindak atas nama negara. Orang-orang yang bertindak atas nama negara, ia tidak patut untuk justru melanggar ketetapan yang sudah ditentukan," kata Anies Baswedan, dikutip dari Tribunnews, Minggu (11/7/2021).

Baca juga: Anies Baswedan Jengkel, Marahi Bos HRD yang Wajibkan Karyawan ke Kantor: Ibu Egois, Tutup Kantor!

Ia menerangkan, ke delapan petugas Dishub itu, bekerja menggunakan seragam dengan segala simbol yang melekat pada mereka. Mereka kata Anies Baswedan, merupakan simbol negara.

"Mereka tidak patut untuk membawa atribut negara dipundaknya, di dadanya disaat mereka justru melakukan pelanggaran atas peraturan," kata Anies.

Ia tidak segan memecat lagi anak buahnya yang melakukan hal serupa. Pemecatan pada ke delapan anak buahnya itu, sebagai pesan dan pelajaran pada anak buahnya yang lain.

"Ini pesan kepada semua, bila anda melakukan pelanggaran, bila anda bertindak tidak patut, sementara anda membawa atribut negara, maka atributnya dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan," katanya.

Kepala Dishub Pemprov DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut ke delapan petugas Dishub itu melakukan dua pelanggaran.

"Jadi dari hasil pemeriksaan itu ada dua pelanggaran yang dilakukan. Pertama, delapan petugas Dishub berstatus PJLP (penyedia jasa lainnya orang perorangan) itu tidak melaksanakan apel malam yang digelar di Polda Metro Jaya," kata Syarfin.

Lalu kedua, delapan petugas Dishub melanggar ketentuan dalam Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 tentang PPKM darurat.

"Khususnya terkait dengan pengaturan makan dan minum di warung, rumah makan, warkop, PKL dan juga sejenis lainnya, yaitu dilarang makan di tempat," kata Syafrin.

Menurut dia, dua pelanggaran itu dinilai cukup untuk memberikan sanksi berat berupa pemberhentian.

"Dari pemeriksaan terpenuhi pemberian sanksi dalam kategori berat, oleh sebab itu langsung per tanggal 9 Juli 2021 ini delapan anggota PJLP dilakukan pemutusan hubungan kerja," ucap Syafrin.

Kasus itu terungkap lewat rekaman video viral yang memperlihatkan delapan petugas berseragam Dishub DKI Jakarta.

Baca juga: Gubernur Jabar: Pelaku Pungli Pemakaman Pasien Covid-19 di Bandung Dipecat, Diperiksa Polisi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved