Cegah Klaster Industri, DPRD Desak Industri di Cimanggung Sumedang Atur Jam Masuk-Keluar Kerja

Pengaturan jam masuk-keluar kerja perlu dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 melalui klaster industri

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Irvan Maulana
ilustrasi Para pekerja di satu perusahaan di Subang saat jam keluar kerja. Saat PPKM darurat, petugas juga akan mengawasi pergerakan massa di pabrik. 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Sebagai upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 melalui klaster industri, Ketua Komisi II DPRD Sumedang Warson Mawardie melakukan inspeksi mendadak (Sidak).

Warson meminta seluruh perusahaan sektor esensial dan sektor  kritikal di kabupaten Sumedang untuk mengatur pergerakan massa pada jam keluar-masuk kerja di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Betul, pergerakan massa pada jam keluar-masuk kerja pabrik harus diatur dan disesuaikan. Biasanya orang ramai berkumpul pada satu titik pada pukul 07.00 WIB, 14.00 WIB, dan 21.30 WIB," kata Warson Mawardie ditemui TribunJabar.id seusai sidak di salah satu pabrik di kawasan Cimanggung, Sumedang, Jawa Barat, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Hari Ke-7 PPKM Darurat, Kasus Harian Covid-19 di Majalengka Masih Terus Melonjak

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengaku, dari sejumlah industri sektor esensial dan kritikal yang telah ia kunjungi, penerapan protokol kesehatannya sudah terpantau baik.

Bahkan, kata dia, beberapa perusahaan telah memberikan perhatian kepada karyawan yang tepapar Covid-19 dan tengah menjalani isolasi mandiri .

"Gaji karyawan yang terpapar Covid-19 dibayarkan, nutrisinya dibantu, bahkan karyawan yang tengah menjalani isolasi mandiri di kos-kosan pun kebutuhan makannya ditunjang. Pokoknya sudah selayaknya," katanya.

Baca juga: Cimahi Lakukan Pengetatan Penutupan Jalan Saat PPKM Darurat. Berikut Lokasi dan Jam Penutupannya

Meski begitu, kata dia, jika ditemukan ada perusahaan yang abai denagn protokol kesehatan, pihaknya akan merekomendasikan kepada Pemkab Sumedang untuk melakukan penindakan.

"Jika ada perusahaan yang abai prokes, nantinya akan ditindak. Sanksinya akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku," ujar Warson.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved