PPKM Darurat
Langgar PPKM Darurat di Kuningan, Pemilik Toko Emas dan Toko Ponsel Divonis Denda Rp 5 Juta
Kedua pemilik toko ini pun disidang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kuningan dan divonis hukuman denda sebesar 5 juta rupiah.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Sejumlah pemilik toko yang melanggar PPKM Darurat di Kabupaten Kuningan ditertibkan dan dibawa ke persidangan.
Mereka diketahui membiarkan pembeli tidak mematuhi protokol kesehatan, juga tidak menyediakan tempat cuci tangan dan tidak mengecek suhu tubuh menggunakan thermogun, serta melanggar pelanggaran lainnya.
"Selama melaksanakan Operasi Yustisi PPKM Darurat ditemukan ada dua toko yang dilakukan penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) karena terbukti melanggar PPKM Darurat.
Masing-masing toko Mas Macan dan Toko Handphone Olivia yang berada di Jalan Siliwangi Kuningan," ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja kepada awak media, Kamis (8/7/2021).
Kedua pemilik toko ini pun disidang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kuningan dan divonis hukuman denda sebesar Rp 5 juta.
"Pelaksanaan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan Perda No. 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Kemudian keduanya melanggar pasal 211 ayat (2) huruf E jo pasal 34 ayat (1) perda No. 5 tahun 2021," katanya.
Baca juga: Masuk Kota Sukabumi Diperketat, Petugas Gabungan Jaga 8 Titik Lokasi Penyekatan PPKM Darurat
Selain memberikan penindakan Tipiring, polisi juga memberikan teguran tertulis kepada masyarakat yang berkerumun dan tidak memakai masker.
“Kepada masyarakat kami mengimbau agar membiasakan diri menjalankan Prokes dengan 5M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi Kerumunan dan mengurangi mobilitas demi memutus penyebaran Covid-19," katanya. (*)
Baca juga: Sidang Pelanggaran PPKM di Tasik, Pelanggar Khawatir Kena Denda Rp 5 Juta Seperti Tukang Bubur