Jaksa Terima Denda Rp 5 juta dari Tukang Bubur di Tasikmalaya, Melanggar PPKM Darurat

ejati Jabar memastikan  tukang bubur di Tasikmalaya yang melanggar PPKM Darurat sudah membayar denda sebesar Rp 5 juta

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Tribunjabar.id/Mega Nugraha
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil (tengah) 

Setiap penanggung jawab, pemilik dan/atau pengelola usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:

a. menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
b. tidak mengijinkan orang yang tidak menggunakan masker masuk ke tempat kegiatan/usahanya;
c. mewajibkan pegawai/karyawan menggunakan masker di tempat kegiatan/usahanya;
d. menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
e. menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antar orang minimal 1 (satu) meter ketika berada di tempat kegiatan/usahanya;
f. menghindari kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat usaha/kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan Daerah; dan
g. melakukan pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan sesuai level kewaspadaan Daerah.

Jika dihitung, aturan perbuatan itu ada sebanyak 39 aturan yang harus ditaati, 17 diantaranya spesifik mengatur aturan yang harus ditaati selama pandemi Covid-19. 

Nah, jika aturan yang harus ditaati itu dilanggar, maka berlaku ketentuan pidana seperti diatur di Pasal 34 ayat 1 hingga 3 yang ancaman pidananya kurungan 3 bulan, denda terendah dari Rp 500 ribu dan tertinggi hingga Rp 50 juta.

Adapun baik Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 maupun Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat itu diteken Oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan disetujui oleh DPRD Jabar.  

Selain aturan ini, pemerintah, dalam hal ini Polri, juga menggunakan Undang-undang Wabah Penyakit menular, Undang-undang Karantina Kesehatan dan KUH Pidana. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved