Inilah Aturan yang Bikin Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta, Diteken Gubernur Jabar Maret 2021

Sejumlah pelanggar PPKM Darurat dan melanggar protokol kesehatan dijatuhi denda ratusan ribu hingga jutaan rupiah sejak awal pekan ini. 

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
Capture Perda

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Sejumlah pelanggar PPKM Darurat dan melanggar protokol kesehatan dijatuhi denda ratusan ribu hingga jutaan rupiah sejak awal pekan ini. 

Di Indramayu, lima orang dijatuhi denda Rp 25 juta masing-masing membayar RP 5 juta. Di Kabupaten Garut, tukang cukur harus bayar denda Rp 400 ribu dan bos salon didenda Rp 3 juta. Lalu di Tasikmalaya, tukang bubur juga didenda Rp 5 juta.

Baca juga: Cerita Pembelaan Tukang Cukur di Garut saat Sidang Pelanggaran PPKM Darurat, Didenda Rp 400 Ribu

Dari laporan persidangan tindak pidana ringan yang dilakukan di tiga kabupaten tersebut, menghadirkan hakim dari pengadilan negeri dan jaksa dari kejaksaan negeri masing-masing.

Adapun aturan yang dipakai adalah Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. 

Adapun Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat itu, ditambahkan beberapa pasal yang berkaitan dengan penanganan pada masa pandemi Covid-19 lewat Perda Nomor 5 tahun 2021. Perda ini juga menyesuaikan dengan aturan PPKM Darurat yang diteken pemerintah pusat.

Di aturan itu, memuat ketentuan pidana, yakni di pasal 34 ayat 1 hingga 3, antara lain:

Ayat 1:

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 3 bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta. 

Ayat 2:

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i serta
Pasal 12 huruf e dan huruf g, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana
denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp 50 juta. 

Ayat 3 :

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 50 juta. 

Baca juga: Denda Rp 5 Juta Bagi Endang Tukang Bubur Tasikmalaya, Pasrah Diadili karena Melanggar PPKM Darurat

Perbuatan Tertib itu Antara lain...

Lantas, perbuatan apa saja di masa pandemi yang jika tidak ditaati, dilanggar, bisa dikenai dan diancam pidana seperti di Pasal 34 ayat 1 hingga 3, antara lain  diatur di Pasal 11 a-j, Pasal 12 a-g hingga pasal 21 I ayat 1 dan 2. Antara lain :

Pasal 11
Ruang lingkup ketertiban umum, meliputi:
a. tertib tata ruang;
b. tertib jalan;
c. tertib perhubungan;
d. tertib sungai, saluran irigasi, situ dan pinggir pantai;
e. tertib lingkungan;
f. tertib tempat usaha;
g. tertib bangunan;
h. tertib sosial;
i. tertib kesehatan; dan
j. tertib keadaan Bencana, terdiri dari:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved