Inilah Aturan yang Bikin Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta, Diteken Gubernur Jabar Maret 2021
Sejumlah pelanggar PPKM Darurat dan melanggar protokol kesehatan dijatuhi denda ratusan ribu hingga jutaan rupiah sejak awal pekan ini.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
1. Bencana Alam;
2. Bencana Nonalam; dan
3. Bencana Sosial
Pasal 12
Selain lingkup tertib ketertiban umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, meliputi:
a . tertib Kawasan Strategis Provinsi;
b. tertib kehutanan;
c. tertib pengelolaan perikanan;
d. tertib energi dan sumber daya mineral, yaitu:
1) pengelolaan pertambangan minera l dan batubara;
2) pengelolaan air tanah; dan
3) pengelolaan ketenagalistrikan;
e. tertib aset;
f. tertib Aparatur Sipil Negara; dan
g. tertib perizinan.
Pasal 21 I ayat 1 dan 2 (Spesifik terkati Pandemi Covid-19, ada di Perda Nomor 5 Tahun 2021)
Ayat 1 :
Setiap Orang berkewajiban:
a. melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
b. menggunakan masker yang baik dan benar;
c. mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
d. membatasi interaksi fisik serta menjaga jarak;
e. menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19;
f. membatasi aktivitas di tempat umum;
g. menerima penanganan kesehatan untuk tujuan
menghindari penyebaran Covid-19;
h. mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB;
i. ikut serta dalam pelaksanaan PSBB dan AKB; dan
j. melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila dirinya dan/atau keluarganya memiliki gejala Covid-19
Ayat 2:
Setiap penanggung jawab, pemilik dan/atau pengelola usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a. menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
b. tidak mengijinkan orang yang tidak menggunakan masker masuk ke tempat kegiatan/usahanya;
c. mewajibkan pegawai/karyawan menggunakan masker di tempat kegiatan/usahanya;
d. menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
e. menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antar orang minimal 1 (satu) meter ketika berada di tempat kegiatan/usahanya;
f. menghindari kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat usaha/kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan Daerah; dan
g. melakukan pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan sesuai level kewaspadaan Daerah.
Jika dihitung, aturan perbuatan itu ada sebanyak 39 aturan yang harus ditaati, 17 diantaranya spesifik mengatur aturan yang harus ditaati selama pandemi Covid-19.
Nah, jika aturan yang harus ditaati itu dilanggar, maka berlaku ketentuan pidana seperti diatur di Pasal 34 ayat 1 hingga 3 yang ancaman pidananya kurungan 3 bulan, denda terendah dari Rp 500 ribu dan tertinggi hingga Rp 50 juta.
Adapun baik Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 maupun Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat itu diteken Oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan disetujui oleh DPRD Jabar.
Selain aturan ini, pemerintah, dalam hal ini Polri, juga menggunakan Undang-undang Wabah Penyakit menular, Undang-undang Karantina Kesehatan dan KUH Pidana.